Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional yang beroperasi di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/1).
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pabrik gelap tersebut digunakan untuk memproduksi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
“Pengungkapan berawal pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, saat tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan ketentuan subsider dalam KUHP terbaru. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Aldrin menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang kini memanfaatkan modus baru melalui cairan vape. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah DKI Jakarta.
Kecurigaan mengarah pada seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen. Dari pengakuan TK, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AD dan menerima uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK kemudian meracik cairan etomidate dan mengisinya ke dalam cartridge vape.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate, disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut kemudian diketahui mengandung narkotika golongan II dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter, tersimpan dalam botol kaca enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton.
Selain narkotika, petugas turut menyita 3.000 cartridge rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sementara MK membawa uang tunai Rp3,54 juta.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta satu dokumen sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring. (Ant/E-3)
Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dab siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan.
Clandestine laboratorium narkotika itu berada di sebuah villa di Bali. Villa itu biasanya tanpa basement. Roman merancang sendiri villa dengan memiliki basement atau underground.
Mukti belum bisa membeberkan kronologi penangkapan pelaku. Pelaku akan diterbangkan ke Jakarta siang ini menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, ada pula 7.365 catridge yang terindikasi untuk jenis vape, dan 17 unit mesin.
BARESKRIM Polri membongkar pabrik narkoba atau clandestine laboratory jenis hashish di sebuah villa dan kafe di daerah Uluwatu, Bali.
Omset dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Sentul, Bogor, Rabu (5/2), ditaksir bernilai Rp350 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved