Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kepala BNN RI Lantik Prof. Dr Ariawan Gunadi sebagai Penasihat Ahli BNN RI Periode 2026–2027

Media Indonesia
27/1/2026 10:28
Kepala BNN RI Lantik Prof. Dr Ariawan Gunadi sebagai Penasihat Ahli BNN RI Periode 2026–2027
Ilustrasi(Dok BNN)

KEPALA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto secara resmi melantik Prof. Dr Ariawan Gunadi sebagai Penasihat Ahli BNN RI Periode Jabatan 2026–2027,  Pelantikan dilaksanakan di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Selain Prof. Dr Ariawan Gunadi  secara bersamaan juga dilantik dua tokoh nasional lainnya sebagai Penasihat Ahli yaitu Prof. Dr Yudhi Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 2014–2016 dan Prof.  Dr Adrianus Meliala, Guru Besar kriminolog Universitas Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengangkatan para penasihat ahli ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.

“Kami membutuhkan pandangan strategis, berbasis keilmuan dan pengalaman kebijakan, agar lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” ujar Suyudi.

Prof. Dr Ariawan Gunadi dalam pernyataannya komitmennya untuk berkontribusi aktif mendukung penguatan kebijakan dan tata kelola penanganan narkotika di Indonesia.

“Suatu kehormatan dan dapat mendukung BNN RI dalam sisi hukum dan ekonomi untuk pemberantasan narkoba baik dimensi nasional dan internasional, “ Kata Prof Ariawan yang juga Guru Besar Hukum Binis Internasional.

Menurut Prof Ariawan peran Penasihat Ahli dapat membantu BNN RI memperkuat pendekatan yang komprehensif, berbasis data, dan berorientasi pada dampak jangka panjang.

Dengan pelantikan ini, diharapkan para penasehat ahli memperkuat landasan akademik dan strategis dalam perumusan kebijakan serta pelaksanaan program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya