Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk Divisi Pengawasan & Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengungkapan dari hasil evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan (independen), terdapat ribuan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia memaparkan dari kartu tanda pemilih (KTP) yang diserahkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan, terdapat sebanyak 6.492 yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana diketahui ASN harus netral dalam pilkada. Selain itu, ia juga mengatakan sebanyak 4.411 KTP dukungan dinyatakan tidak sah, karena milik dari penyelenggara pemilu.
"Dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendukung calon perseorangan yang kita rekapitulasi di 79 kabupaten/kota," ujarnya dalam acara konferensi pers kesiapan Bawaslu RI dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pilkada serentak 2020 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/7). Hadir dalam acara itu seluruh Komisioner Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Petalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.
Baca juga : Tok, DPR RI Setujui Perppu Pilkada
Temuan mengenai dugaan pelanggaran dukungan terhadap calon perseorangan, sambungnya, yakni kasus yang berulang. KTP dari orang yang sudah meninggal, diikutsertakan dalam dukungan calon perseorangan.
"Terhadap temuan tersebut jajaran pengawas desa akan menyampaikannya ke kecamatan untuk diverifikasi," imbuhnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Maret 2020, ada 179 pasangan calon perseorangan yang tersisa kabupaten/kota dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Sedangkan untuk daerah yang ikut pilkada 2020 sebanyak 270 daerah.
Sebagaimana diketahui syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing. Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan ialah 10% untuk DPT 2 juta, 8,5% untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.Adapun syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di tingkat bupati/wali kota ialah 10% untuk jumlah DPT hingga 250 ribu; 8,5% untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta.
Terkait kesiapan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan besok (15/7), Afifuddin mengatakan masih ada sejumlah KPU Daerah yang belum memberikan daftar pemilih model A-KWK atau Formulir Daftar Pemilih.
"Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu ada 173 KPUD atau 84% tidak atau belum memberikan daftar pemilih model AKWK dan 32 kab/kota atau 16% yang sudah memberikan," terangnya.
Formulir AKWK, terangnya, akan digunakan untuk kebutuhan coklit dan sinkronisasi oleh pengawasan daerah. Petugas coklit, nantinya datang dari rumah ke rumah pemilih dengan diawasi langsung oleh jajaran Bawaslu daerah.
Selain itu, Bawaslu turut mendata kesiapan jaringan internet di 270 wilayah yang menggelar pilkada. Afifuddin menuturkan ketersediaan jaringan sangat penting dalam mendukung kinerja panitia pengawas dan penyelenggara pemilu di daerah. Dari hasil pemetaan, terdapat 541 kecamatan (14%) dari total 3945 kecamatan daerah yang menggelar pilkada memiliki kendala jaringan. Daerah itu antara lain, Asmat, Merauke, dan Pegunungan Bintang, di Provinsi Papua, Kabupaten Katingan di Provinsi Kalimantan Tengah, Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Sula, di Maluku Utara, dan Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan sudah ada sejumlah pelanggaran pilkada 2020. Bawaslu RI mencatat terdapat 670 temuan dugaan pelanggaran pilkada dan 142 laporan. Ia memaparkan jenis pelanggaran paling tinggi ialah administrasi sebanyak 168 kasus, dugaan pelanggaran kode etik 35 kasus, tindak pidana pemilihan 12 kasus, dan hukum lainnya 427 antara lain netralitas ASN yakni paling banyak berupa pemberian dukungan lewat media sosial.
"Untuk pelanggaran administrasi dan kode etik yang paling banyak juga ditemukan pada pelanggaran pembentukan penyelenggara ad hoc," papar Dewi.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan sejauh ini, Bawaslu belum menerima permohonan untuk sengketa sebab tahapan pilkada masih berjalan. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved