Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada

Cahya Mulyana
20/7/2020 13:55
Bawaslu-Polri-Kejaksaan Bersinergi Cegah Pelanggaran Pilkada
Pimpinan Bawaslu, Kejaksaan dan Polri menandatangi nota kesepahaman terkait Pilkada 2020.(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI berupaya mencegah pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Terlebih, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi covid-19, sehingga memiliki tantangan lebih besar.

"Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan preventif. Upaya hukum adalah upaya (sanksi) terakhir, ultimum remedium," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam seremoni penandatanganan aturan bersama Kejaksaan RI dan Polri, Senin (20/7).

Hadir pula Kapolri Jenderal Idham Aziz bersama beberapa pejabat Polri. Serta, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ditemani jajaran petinggi lainnya.

Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?

Lebih lanjut, Abhan mengatakan langkah pencegahan pelanggaran pilkada terus digaungkan. Salah satunya, dengan mempublikasikan peta kerawanan Pilkada 2020. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berkontribusi terhadap pencegahan.

Ketika pencegahan masih tidak diindahkan, sentra gakumdu akan memberikan tindakan tegas. Tantangannya cukup besar. Apalagi Bawaslu hanya diberikan waktu lima hari untuk memastikan dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah bukti dianggap cukup, lanjut dia, baru bisa dilaporkan ke kepolisian penyidikan. Kepolisian memiliki waktu lebih lama, yakni 14 hari, sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk memeriksa dan menyusun dakwaan. Waktunya juga relatif sempit, yakni lima hari.

Baca juga: Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik

Tantangan waktu ini bertambah berat dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu. Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan bisa terhambat akibat pandemi covid-19.

"Namun melalui sinergi dan kerja sama yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, tantangan-tatangan itu dapat diatasi. Kalau kebersamaan dibangun, saya rasa tidak ada yang dianggap susah," pungkas Abhan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya