Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI berupaya mencegah pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Terlebih, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi covid-19, sehingga memiliki tantangan lebih besar.
"Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan preventif. Upaya hukum adalah upaya (sanksi) terakhir, ultimum remedium," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam seremoni penandatanganan aturan bersama Kejaksaan RI dan Polri, Senin (20/7).
Hadir pula Kapolri Jenderal Idham Aziz bersama beberapa pejabat Polri. Serta, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ditemani jajaran petinggi lainnya.
Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?
Lebih lanjut, Abhan mengatakan langkah pencegahan pelanggaran pilkada terus digaungkan. Salah satunya, dengan mempublikasikan peta kerawanan Pilkada 2020. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berkontribusi terhadap pencegahan.
Ketika pencegahan masih tidak diindahkan, sentra gakumdu akan memberikan tindakan tegas. Tantangannya cukup besar. Apalagi Bawaslu hanya diberikan waktu lima hari untuk memastikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah bukti dianggap cukup, lanjut dia, baru bisa dilaporkan ke kepolisian penyidikan. Kepolisian memiliki waktu lebih lama, yakni 14 hari, sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk memeriksa dan menyusun dakwaan. Waktunya juga relatif sempit, yakni lima hari.
Baca juga: Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik
Tantangan waktu ini bertambah berat dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu. Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan bisa terhambat akibat pandemi covid-19.
"Namun melalui sinergi dan kerja sama yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, tantangan-tatangan itu dapat diatasi. Kalau kebersamaan dibangun, saya rasa tidak ada yang dianggap susah," pungkas Abhan.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved