Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI berupaya mencegah pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Terlebih, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi covid-19, sehingga memiliki tantangan lebih besar.
"Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan preventif. Upaya hukum adalah upaya (sanksi) terakhir, ultimum remedium," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam seremoni penandatanganan aturan bersama Kejaksaan RI dan Polri, Senin (20/7).
Hadir pula Kapolri Jenderal Idham Aziz bersama beberapa pejabat Polri. Serta, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ditemani jajaran petinggi lainnya.
Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?
Lebih lanjut, Abhan mengatakan langkah pencegahan pelanggaran pilkada terus digaungkan. Salah satunya, dengan mempublikasikan peta kerawanan Pilkada 2020. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk berkontribusi terhadap pencegahan.
Ketika pencegahan masih tidak diindahkan, sentra gakumdu akan memberikan tindakan tegas. Tantangannya cukup besar. Apalagi Bawaslu hanya diberikan waktu lima hari untuk memastikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah bukti dianggap cukup, lanjut dia, baru bisa dilaporkan ke kepolisian penyidikan. Kepolisian memiliki waktu lebih lama, yakni 14 hari, sebelum diserahkan ke Kejaksaan untuk memeriksa dan menyusun dakwaan. Waktunya juga relatif sempit, yakni lima hari.
Baca juga: Pilkada 2020, Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik
Tantangan waktu ini bertambah berat dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu. Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan bisa terhambat akibat pandemi covid-19.
"Namun melalui sinergi dan kerja sama yang kuat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, tantangan-tatangan itu dapat diatasi. Kalau kebersamaan dibangun, saya rasa tidak ada yang dianggap susah," pungkas Abhan.(OL-11)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved