Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Empat Buruh Tani Hadapi Pengadilan Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan, Pemodal masih Berkeliaran

Sugeng Sumariyadi
04/2/2026 20:02
Empat Buruh Tani Hadapi Pengadilan Kasus Perusakan Kebun Teh di Pangalengan, Pemodal masih Berkeliaran
Bupati Bandung Dadang Supriatna memperlihatkan potongan tanaman teh yang dibabat di Pangalengan.(istimewa)

EMPAT orang buruh tani asal Pangalengan, Kabupaten Bandung, menghadapi masalah hukum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan kebun teh di Blok Cisaladah, Afdeling Cinyiruan, Unit Kertamanah Kebun Malabar, Kecamatan Pangalengan, pada April 2024. 

"Para tersangka sebenarnya merupakan korban, bukan pelaku tindak pidana. Kasus yang mereka hadapi bukan kasus viral pada 2025 yang mendapat protes massl para pemetik teh," ungkap kuasa hukum keempat buruh tani, Rian Irawan Sugesti dan Hendi Suryadi, dari Firma Hukum Trias.Co Advocate and Legal Counsellor at Law, Rabu (4/2). 

Rian mengungkapkan, keempat buruh tani, yakni  US, AM, IM, AS, merupakan petani miskin. Perusakan kebun teh mereka lakukan atas perintah pemodal dengan iming-iming upah. 

"Dasar tindakan mereka didorong keterpaksaan. Di tengah situasi ekonomi yang serba sulit, memaksa mereka menerima pekerjaan dari pemodal," tambahnya.

Pelaku dan perusak lingkungan yang sesungguhnya, lanjut dia ialah pemodal. Namun, mereka ternyata tidak tersentuh. 

"Dalam situasi ini, para buruh tani itu berada pada posisi rentan. Mereka tidak memiliki kuasa struktural maupun akses pengambilan keputusan," tandas Rian.

Dia menegaskan banyak pihak yang menuntut agar aktor intelektual dan pemodal diusut dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Namun, faktanya aktor intelektual dan pemodal masih berkeliaran di luar, bahkan mencoba mengintervensi berbagai pihak untuk bekerja sama dengan mereka agar nama mereka disembunyikan.

"Sampai saat ini buruh tani tetap menjadi kambing hitam. Aktor struktural belum tersentuh secara optimal. Seakan hari ini para penyidik hanya menunaikan kewajiban dan perintah komandan atas desakan publik tanpa menyentuh esensi dari kasus perusakan yang fatal di lahan tersebut," tambah Hendi Suryadi. 

Dia mengingatkan dalam KUHAP yang baru menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus menjamin keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat. Penahanan tidak boleh dijadikan kebiasaan administratif, tetapi
harus menjadi langkah luar biasa yang benar-benar diperlukan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. 

"Penahanan keempat buruh tani adalah bukti gagalnya supremasi hukum yang masih terjebak terhadap hukum normatif semata dengan tidak mengindahkan keadilan yang seyogyanya dijunjung tinggi oleh para penegak hukum," tandasnya.

Hendi meminta Kapolresta Bandung menjalankan fungsinya tanpa tebang pilih, dengan mencari pelaku sebenarnya sampai akarnya. "Kita semua mengetahui siapa dalang di balik kasus perusakan ini. Itu sudah jadi rahasia umum." 

Kepada Bupati Bandung, dia meminta untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan rasa aman terhadap empat buruh tani. 

Tuntutan lain ditujukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung agar segera meninjau ulang penahanan, serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

"Penyelesaian persoalan kebun teh ini harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan menyasar aktor yang bertanggung jawab secara struktural," tegas Hendi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner