Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bupati Cirebon Digugat, Kasus Utang Piutang

Bayu Anggoro
29/1/2026 21:17
Bupati Cirebon Digugat, Kasus Utang Piutang
Kuasa hukum Sunjaya Purwadi S, Abdul Bari Naser Naser Alkatiri.(MI/BAYU ANGGORO)

Bupati Cirebon Imron Rosyadi digugat oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, terkait utang piutang sebesar Rp35 miliar.
Kasus perdata ini telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (29/1).

Transaksi utang tersebut terjadi saat keduanya maju dalam Pilkada Kabupaten Cirebon pada 2018 silam.

Kuasa hukum Sunjaya, Abdul Bari Naser Naser Alkatiri, menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Imron dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan ini diajukan meski Sunjaya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, usai divonis tujuh tahun penjara terkait suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp66 miliar.

Dalam gugatan itu, Sunjaya menuntut pengembalian dana Rp35 miliar terkait pinjaman pribadi Imron untuk kebutuhan menghadapi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Selain kerugian materiil, kliennya juga menuntut ganti rugi immateriil sehingga total nilai gugatan mencapai Rp45 miliar. "Pinjaman tersebut bermula pada 2018, saat Sunjaya dan Imron sepakat berpasangan dalam Pilkada Kabupaten Cirebon," tambahnya.

Karena keterbatasan modal kampanye, tambah Abdul Bari, Sunjaya memberikan dana talangan kepada Imron. "Pinjaman murni pribadi, untuk dana kampanye tahun 2018."

Menurut dia, pihaknya memiliki bukti kuat berupa perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan notaris Ermila Ananta Cahyani, yang kini turut digugat dalam perkara tersebut. Namun, dalam perjalanannya, Imron tidak memenuhi janjinya untuk melunasi utang tersebut meski kini menjabat Bupati Cirebon.

"Pak Imron ingkar janji, sampai sekarang tidak ada itikad baik," tegas Abdul.

Bahkan, sebelumnya pun pihaknya telah menggugat Imron meski saat itu Bupati Cirebon tersebut berjanji untuk melunasi.

"Jadi gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Gugatan sebelumnya sempat dicabut karena adanya proses mediasi, Pak Imron berjanji akan mencicil pelunasan utang. Tapi janji itu tak pernah direalisasikan," katanya.


Tidak masuk LHKPN


Tak hanya menyoal wanprestasi perdata, pihak penggugat juga menyinggung aspek administrasi dan etika penyelenggara negara, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Utang pokok Imron senilai Rp35 miliar tersebut tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN tergugat selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

"Padahal kewajiban utang merupakan komponen yang wajib dilaporkan demi transparansi pejabat publik. Kalau tidak dilaporkan, berarti Pak Imron tidak mengakui adanya utang itu," sesalnya.

Sementara itu, kuasa hukum Imron, Nofal Habibi, menepis seluruh dalil gugatan. Dia menegaskan kliennya tidak pernah memiliki utang kepada Sunjaya sebagaimana yang dituduhkan.

"Pada dasarnya Pak Imron tidak mempunyai utang. Kita lihat saja jalannya persidangan seperti apa, kita lihat pembuktiannya. Biarkan yang menggugat yang membuktikan," katanya saat dikonfirmasi.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner