Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran, Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka

Benny Bastiandy
26/1/2026 20:15
Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran, Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka
Kapolres Cianjur AKB Ahmad Alexander Yurikho Hadi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku penganiyaan.(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG pemuda warga Kampung/Desa Selajambe RT 02/03, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan sekelompok pemuda bersepeda motor. Korban yang berusia 22 tahun itu diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok pada beberapa bagian tubuhnya.

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas yang dialami korban berinisial LI itu terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung/Desa Selajambe. Kala itu, korban hendak membeli rokok di sebuah warung.

Tak jauh dari warung itu terdapat sekelompok pemuda. Tak berselang lama, sekelompok pemuda yang berjumlah 5-6 orang tersebut lantas menghampiri korban dengan mengendarai 4 sepeda motor.

Beberapa orang lalu turun dari sepeda motor. Tanpa basa basi dan alasan jelas, mereka lalu membacokan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

"Korban mengalami luka berat. Korban mengalami luka bacok pada jari dan pergelangan tangan kanan, pinggang sebelah kiri, dan beberapa bagian tubuh lain. Lukanya terbuka dan menganga," kata Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Primkopol Polres Cianjur, Senin (26/1).


Penyelidikan

Polres Cianjur yang mendapat laporan segera menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, jajaran Satreskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku sebanyak 4 orang.

Pada Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1), polisi menangkap dua pelaku berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kekerasan. Mereka adalah RR, 24, dan MW alias Uki, 23.

"Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini yang berperan langsung mengayunkan senjata tajam  hingga korban mengalami luka berat," tegas Alexander.

Dua tersangka lain, lanjut dia, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, LI diduga merupakan korban salah sasaran. Awalnya keempat pelaku saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.

Diduga, mereka sudah menyepakati lokasi pertemuan untuk berduel. Nahasnya, di tempat itu diduga muncul korban yang berniat hendak membeli rokok di sebuah warung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 3 UU Nomor 1/2023 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun. Sementara itu, kondisi kesehatan korban juga sudah mulai berangsur membaik.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner