Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Wali Kota Cirebon Izinkan Pedagang Musiman Berjualan Takjil di Jalan Protokol

Nurul Hidayah    
26/1/2026 18:01
Wali Kota Cirebon Izinkan Pedagang Musiman Berjualan Takjil di Jalan Protokol
Suasa buka puasa di hotel Bentani, Cirebon.(MI/Nurul Hidayah)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon tahun ini mengizinkan pedagang musiman untuk berjualan di ruas Jalan Siliwangi pada Ramadan tahun ini. Seperti diketahui, sebelumnya alun-alun Kota Cirebon menjadi lokasi penjualan takjil, makanan, minuman dan lainnya setiap Ramadan.

Namun seiring dengan revitalisasi alun-alun, pedagang dadakan tersebut tidak lagi bisa berjualan di tempat tersebut. Kondisi ini ditambah dengan aturan yang melarang pedagang musiman di bulan Ramadan untuk berjualan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Cirebon. Hingga akhirnya sejumlah jalan kecil yang berdekatan dengan ruas jalan protokol dijadikan alternatif pedagang musiman untuk berjualan di bulan Ramadan. Salah satunya di Jalan KS Tubun dan di Jalan Moh Toha. 

Namun tahun ini, Pemkot Cirebon telah mengizinkan pedagang musiman untuk berjualan di Jalan Siliwangi, salah satu ruas jalan protokol yang menjadi lokasi gedung Balai Kota dan gedung DPRD Kota Cirebon.

"Tahun ini kami mengizinkan pedagang takjil musim dan pedagang kaki lima untuk berjualan di Jalan Siliwangi,” tutur Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Senin (26/1).

Kebijakan tersebut merupakan upaya dari Pemkot Cirebon untuk memfasilitasi warganya untuk berjualan di bulan Ramadan. Namun, Edo pun menekankan agar pedagang musiman yang berjualan di jalan Siliwangi nanti untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.

“Serta mematuhi jam operasional. Jam operasional dibatasi mulai sore hingga waktu menjelang sahur. Sehingga saat pagi dan siang area jalan kembali bersih dan tertib,” tutur Edo. 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Edi Siswoyo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya terkait kebijakan Wali Kota Cirebon yang mengizinkan pedagang musiman untuk berjualan di Jalan Siliwangi.

“Hasil rapat di antaranya menyebutkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di Jalan Siliwangi saja. Titiknya dimulai dari Krucuk hingga rumah sakit,” tutur Edi.

Selanjutnya titik dari RS Sumber Kasih hingga alun-alun Kejaksan menurut Edi tetap steril dari pedagang.

"Artinya tidak boleh untuk aktivitas berjualan,” tutur Edi.

Ini berarti jalan lainnya tetap diterapkan ketentuan yang selama ini berlaku. Sedangkan untuk penempatan pedagang, lanjut Edi, akan disiapkan semacam layout agar tetap tertata.

Di sisi lain, Edi pun menekankan agar pedagang musiman ini tetap menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kita akan siapkan aturannya dan akan kita evaluasi setiap minggu,” tutur Edi. (UL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner