Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Jual Sabu hingga Tembakau Gorila lewat COD, 5 Pengedar Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

Kristiadi
21/1/2026 22:00
Jual Sabu hingga Tembakau Gorila lewat COD, 5 Pengedar Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Polres Tasikmalaya Kota menangkap lima pengedar narkoba yang menjual lewat media sosial dan COD.(MI/Kristiadi)

SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima tersangka pengedar sabu, tembakau gorila, obat terlarang melalui media sosial dengan Cash on Devilery (COD). Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan lima tersangka tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Andi Purwanto mengatakan, lima orang tersangka merupakan pengedar, kurir, dan penjual warga Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.

"Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap lima tersangka di antaranya sebagai pengedar, kurir, dan penjual dengan barang bukti sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir, double Y berjumlah 1.002 butir," katanya, Rabu (21/1).

Ia mengatakan, penangkapkan terhadap pengedar, kurir, dan penjual yang selama ini dilakukan Satnarkoba berkat laporan masyarakat lantaran mereka melakukan transaksi mencurigakan melalui medsos dan COD. Dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dari beberapa lokasi, dan menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka.

"Kami tidak menghadirkan tersangka dan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merujuk Pasal 91 dalam melakukan penetapan tersangka. Namun, penangkapan kepada para tersangka sudah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya," ujarnya.

Menurut Andi, beberapa barang bukti yang dimiliki tersangka langsung sita berupaya satu handphone, lakban, 20 plastik klip bening, timbangan, alat hisap. Para tersangka kini sudah berada di tahanan. Namun, jajaran Kepolisian berkomitmen memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan karena modusnya melalui medsos dan COD.

"Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (AD/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner