Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Cianjur Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar soal Moratorium Izin Pembangunan Perumahan

Benny Bastiandy
08/1/2026 20:03
Cianjur Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar soal Moratorium Izin Pembangunan Perumahan
Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Willybordus Wahyu Prananto.(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat berkaitan moratorium penerbitan izin perumahan, sekaligus hotel, kafe, dan restoran.

Tindak lanjut regulasi itu dilakukan secara lintas sektor, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Willybordus Wahyu Prananto menjelaskan terkait surat edaran, Pemkab Cianjur telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dia menjelaskan secara detil kronologi terbitnya surat edaran itu yang diawali pada Desember 2025 dengan terbitnya surat edaran moratorium perizinan perumahan khusus wilayah Bandung Raya.

"Selanjutnya, terbit lagi surat edaran untuk bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jawa Barat. Lalu terbit surat edaran lagi soal penangguhan sementara penebitan perizinan untuk hotel, kafe, dan restoran. Terutama di wilayah rawan bencana," tambahnya, Kamis (8/1).

Willy menuturkan, pada prinsipnya, surat edaran Gubernur tersebut linier dengan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7/2024 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada prosesnya, RTRW Kabupaten Cianjur 2024-2044 tersebut yang didalamnya sudah mengakomodir upaya mitigasi bencana maupun pelestarian lingkungan.

"Sebenarnya sudah sinkron. Proses revisi Perda RTRW ini cukup lama karena perlu dilakukan berbagai kajian, salah satunya mitigasi kebencanaan," tuturnya.

Hanya, ucap dia, dengan surat edaran Gubernur itu, tentu akan menjadi dasar tindak lanjut berikutnya. Dinas PUTR sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang, salah satu tupoksinya menyelenggarakan pembahasan untuk pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pesyaratan dasar perizinan berusaha.


Pertimbangkan berbagai aspek


Willy menilai, ada nilai plus dan minus terbitnya surat edaran tersebut. Artinya, perlu ada pertimbangan lain diimplementasikannya surat edaran, misalnya ketersediaan perumahan untuk masyarakat.

"Memang harus dipertimbangkan juga, misal kalau tidak ada perumahan, warga Jawa Barat atau khususnya di Cianjur yang ingin beli rumah, tapi tak tersedia," sebutnya.

Willy menyebut, beberapa kali sempat kedatangan para pengembang perumahan menyikapi surat edaran Gubernur. Mereka kebingungan dengan surat edaran itu karena berkorelasi dengan One Submission System (OSS) untuk kemudahan berusaha.

Sebab, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perumahan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dimungkinan terbit secara otomatis pada OSS.

"Mungkin ini hanya sementara. Sebab, kalau melihat kronologinya, banyak kejadian bencana banjir di wilayah Bandung Raya," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner