Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kian mengeras. Serikat buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mengabaikan rekomendasi resmi Bupati dan Wali Kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar. Pemprov Jawa Barat merevisi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai sebatas administratif.
“Substansinya tetap bermasalah. Selama UMSK tidak ditetapkan berdasarkan rekomendasi utuh Bupati atau Wali Kota, maka kebijakan itu bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” ujarnya, Senin (5/1).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit plus—melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi—yang secara legal menjadi fondasi penetapan upah sektoral.
Sidarta menilai, penggantian rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi merupakan kemunduran serius dalam tata kelola hubungan industrial. Langkah itu tidak hanya mencederai mekanisme dialog sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di daerah industri strategis.
“Ketika regulasi diabaikan, maka kepercayaan buruh runtuh. Dampaknya bukan hanya pada upah, tapi stabilitas hubungan industrial Jawa Barat secara keseluruhan,” ujarnya.
Situasi ini mendorong konsolidasi serikat buruh lintas federasi. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Serikat buruh menegaskan, aksi tersebut merupakan peringatan konstitusional agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Mereka mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK dapat berimplikasi luas, mulai dari meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga terganggunya iklim investasi akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Ini soal kepatuhan negara terhadap aturannya sendiri. Jika PP saja diabaikan, buruh tidak punya lagi jaminan keadilan,” tegas Sidarta.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoreksi kebijakan UMSK 2026 dan kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Tanpa koreksi, Jawa Barat dinilai berada di ambang eskalasi konflik ketenagakerjaan awal tahun 2026
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini.
Pembukaan cabang Bandung diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan layanan Uhud Tour di wilayah Jawa Barat
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved