Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kian mengeras. Serikat buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mengabaikan rekomendasi resmi Bupati dan Wali Kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar. Pemprov Jawa Barat merevisi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai sebatas administratif.
“Substansinya tetap bermasalah. Selama UMSK tidak ditetapkan berdasarkan rekomendasi utuh Bupati atau Wali Kota, maka kebijakan itu bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” ujarnya, Senin (5/1).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit plus—melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi—yang secara legal menjadi fondasi penetapan upah sektoral.
Sidarta menilai, penggantian rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi merupakan kemunduran serius dalam tata kelola hubungan industrial. Langkah itu tidak hanya mencederai mekanisme dialog sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di daerah industri strategis.
“Ketika regulasi diabaikan, maka kepercayaan buruh runtuh. Dampaknya bukan hanya pada upah, tapi stabilitas hubungan industrial Jawa Barat secara keseluruhan,” ujarnya.
Situasi ini mendorong konsolidasi serikat buruh lintas federasi. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Serikat buruh menegaskan, aksi tersebut merupakan peringatan konstitusional agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Mereka mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK dapat berimplikasi luas, mulai dari meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga terganggunya iklim investasi akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Ini soal kepatuhan negara terhadap aturannya sendiri. Jika PP saja diabaikan, buruh tidak punya lagi jaminan keadilan,” tegas Sidarta.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoreksi kebijakan UMSK 2026 dan kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Tanpa koreksi, Jawa Barat dinilai berada di ambang eskalasi konflik ketenagakerjaan awal tahun 2026
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
AKSES Jalan Kolonel Masturi Lembang Kabupaten Bandung Barat tersendat akibat peristiwa kebakaran tempat usaha tambal ban sekaligus penjual bensin eceran.
Program ini menjadi salah satu rekomendasi berbuka puasa di Bandung
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Hingga saat ini jumlah tiket untuk masa angkutan lebaran 2026 yang telah terjual tercatat sebanyak 57.673 tiket atau sekitar 36,5% dari total 157.740 kapasitas tempat duduk
Program ini merupakan bagian dari komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang rutin dilaksanakan setiap Ramadan
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Kali ini, Wuling menampilkan jajaran lini produk dari berbagai segmen, mulai dari Internal Combustion Engine (ICE) Electric Vehicle (EV) hingga Plug-in Hybrid (PHEV).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved