Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kian mengeras. Serikat buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mengabaikan rekomendasi resmi Bupati dan Wali Kota.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 tidak menyelesaikan masalah mendasar. Pemprov Jawa Barat merevisi SK Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai sebatas administratif.
“Substansinya tetap bermasalah. Selama UMSK tidak ditetapkan berdasarkan rekomendasi utuh Bupati atau Wali Kota, maka kebijakan itu bertentangan dengan PP 49 Tahun 2025,” ujarnya, Senin (5/1).
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi kepala daerah kabupaten/kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan tripartit plus—melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi—yang secara legal menjadi fondasi penetapan upah sektoral.
Sidarta menilai, penggantian rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi merupakan kemunduran serius dalam tata kelola hubungan industrial. Langkah itu tidak hanya mencederai mekanisme dialog sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik terbuka di daerah industri strategis.
“Ketika regulasi diabaikan, maka kepercayaan buruh runtuh. Dampaknya bukan hanya pada upah, tapi stabilitas hubungan industrial Jawa Barat secara keseluruhan,” ujarnya.
Situasi ini mendorong konsolidasi serikat buruh lintas federasi. FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Serikat buruh menegaskan, aksi tersebut merupakan peringatan konstitusional agar kebijakan pengupahan tidak keluar dari koridor hukum. Mereka mengingatkan, kesalahan dalam penetapan UMSK dapat berimplikasi luas, mulai dari meningkatnya perselisihan hubungan industrial hingga terganggunya iklim investasi akibat konflik ketenagakerjaan yang berkepanjangan.
“Ini soal kepatuhan negara terhadap aturannya sendiri. Jika PP saja diabaikan, buruh tidak punya lagi jaminan keadilan,” tegas Sidarta.
Serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengoreksi kebijakan UMSK 2026 dan kembali pada prinsip pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Tanpa koreksi, Jawa Barat dinilai berada di ambang eskalasi konflik ketenagakerjaan awal tahun 2026
Pengawasan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Namun demikian, kebun binatang tetap harus ditutup
Kenaikan bahan pokok mulai terjadi pada cabai merah, telur, bawang merah, bawang putih, daging ayam, daging sapi dan beras premium.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Pelaksanaan Salat Id lebih awal ini merujuk pada keputusan Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 20 Maret 2026
SEORANG pemudik yang nekat berjalan kaki dari Bekasi menuju Surabaya ditemukan oleh personel kepolisian di wilayah Karawang setelah kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Konservasi tidak bisa hanya bicara satwa. Kalau masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat, maka konservasi akan selalu kalah,
SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sebanyak 19 fasilitas pengolahan sampah tetap dioperasikan hingga menjelang hari H Lebaran.
MEMASUKI puncak arus mudik, ribuan kendaraan memadati ruas Tol Cipali Subang, Jawa Barat.
Super Aplikasi Rumah Pendidikan disediakan Pusdatin Kemendikdasmen
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
POLRES Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan.
MEMASUKI periode puncak arus mudik Lebaran 2026, PT KAI Logistik (Kalog) mencatatkan adanya peningkatan pengiriman hewan peliharaan melalui layanan ritel Kalog Express.
KONFLIK Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang belum juga usai, membuat operasional Bandung Zoo selama libur Lebaran tetap ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
KAI Commuter Bandung menyediakan total 1.254 perjalanan atau 57 perjalanan setiap hari.
Polres Cianjur berkeinginan membantu masyarakat yang rindu berkumpul bersama keluarga saat Idul fitri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Polresta Cirebon.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved