Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

ASN Pemkot Cimahi Dilarang Bolos di Hari Kejepit

Depi Gunawan
01/1/2026 19:15
ASN Pemkot Cimahi Dilarang Bolos di Hari Kejepit
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.(MI/Depi Gunawan)

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'. Istilah itu merujuk pada satu hari kerja yang terhimpit dengan libur akhir pekan atau hari libur nasional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menyatakan, bahwa pada 2 Januari 2026 tidak terdapat kebijakan cuti bersama, sehingga seluruh ASN harus tetap bekerja.

"Kecuali jika ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat yang menetapkan cuti bersama, barulah pegawai boleh libur," kata Siti saat dihubungi, Kamis (1/1).

Ia menegaskan, ASN Pemkot Cimahi dilarang bolos pada tanggal tersebut, kecuali bagi pegawai yang telah mengajukan cuti sebelumnya dan memperoleh persetujuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Untuk ASN yang izin cutinya sudah disetujui pada 2 Januari, silakan tetap menjalankan cuti. Total ASN di Pemkot Cimahi saat ini berjumlah 6.128 orang," ujarnya.

Siti mengingatkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Pemotongan TPP akan diberlakukan apabila ketidakhadiran tanpa keterangan tidak memenuhi persentase kehadiran wajib. Selama ini, ASN yang tidak masuk kerja atau tidak mengikuti apel selalu kami laporkan ke OPD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKPSDMD," ungkapnya.

Meski demikian, Pemkot Cimahi tetap memberikan hak bagi ASN yang ingin mengajukan cuti tambahan di awal tahun, sepanjang sesuai regulasi dan mendapat izin kepala OPD.

"Jika ingin cuti pada hari Senin, itu bisa diberikan sebagai hak cuti sesuai ketentuan cuti ASN dan akan dihitung sebagai cuti tahunan 2026," jelasnya. (DG/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner