Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kepala Sekolah Cabuli 5 Remaja, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Proses Hukum Tuntas

Kristiadi
16/12/2025 19:37
Kepala Sekolah Cabuli 5 Remaja, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Proses Hukum Tuntas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin,(MI/KRISTIADI)

UR, 55, Kepala Sekolah di SDN Lingaputra, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai telah melakukan tindakan kriminal. Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 5 remaja di salah satu hotel di Pangandaran.

Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran moral dan tidak beretika terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan yang dia lakukan merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran moral. Kami meminta agar proses hukum terus berjalan. Pemerintah daerah akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, Selasa (16/12).

Dia mengatakan, perbuatan kriminal itu merupakan pelanggaran moral dan tidak beretika. Apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun. Seharusnya pelaku melindungi bukan melakukan tindakan asusila.

"Pemerintah daerah akan melihat proses hukum untuk menentukan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Tersangka UR merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif.  Pimpinan daerah yang akan menentukan proses PDTH setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri. Kami mendorong kasus ini diproses sesuai dengan perbuatan tersangka," ujarnya.


Dicekoki miras

 

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana mengatakan, korban dalam kasus ini saling mengenal. Mereka diajk oleh UR dengan tujuan untuk perayaan ulang tahun.

Saat menginap di hotel, para korban dipaksa mengonsumsi minuman keras.

"Kelima korban tak sadarkan diri karena pengaruh miras. Pelaku memanfaatkannya untuk melakukan aksinya. Namun, ada korban yang melawan, sehingga pelaku berbuat kasar dan mengancamnya," tambahnya.

Menurut Epi, pada lima remaja putri itu juga terdapat dugaan kekerasan fisik dan paksaan untuk mengkonsumsi minuman keras. Dua korban juga mengaku mengalami tindak kekerasan seksual.

UPTD PPA Dinas PPKBP3A Kota Tasikmalaya mendampingi para korban selama proses pemeriksaan di Polres Pangandaran.

"Proses awal pemeriksaan selesai, kelima remaja putri dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing supaya mereka beristirahat dan pemulihan. Kami dari UPTD PPA Dinas PPKBP3A akan tetap melakukan pendampingan intensif kepada korban, termasuk pada sidang nanti," pungkasnya.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner