Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Sebagian Besar RW di Kota Bekasi sudah Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Anton Kustedja
01/12/2025 19:54
Sebagian Besar RW di Kota Bekasi sudah Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat meresmikan taman bermain di wilayah Kecamatan Pondok Gede, beberapa waktu lalu.(DOK/PEMKOT BEKASI)

PEMERINTAH Kota Bekasi memastikan hampir seluruh rukun warga (RW) telah mencairkan dana hibah sebesar Rp100 juta menjelang akhir November 2025.

Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyebutkan, hingga pekan lalu, 91,26% dari total 1.020 RW dari 56 kelurahan dan 12 kecamatan yang berada di wilayahnya sudah keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan siap digunakan.

"Mereka (RW) sudah bisa mencairkan anggarannya," ungkapnya, Senin (1/12).

Sejak awal, program bantuan dana hibah RW menjadi pusat perhatian publik lantaran nilai yang tergolong besar. Di beberapa daerah, program serupa pernah tersandung persoalan akuntabilitas dan rawan digunakan untuk kepentingan di luar urusan warga.

Tri Adhianto menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD Kota Bekasi akan melakukan pengawasan ketat atas penggunaan anggaran. Intinya, penggunaan dana bantuan itu harus tegak lurus dengan proposal yang diajukan tiap RW.

"Anggaran ini benar-benar harus dimanfaatkan untuk kebutuhan lingkungan," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mensyaratkan pembentukan bank sampah di lingkungan masing-masing untuk pencairan dana hibah Rp100 juta.

Laporan pertanggungjawaban

Setiap RW diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana secara tertib dan tepat waktu. Pemerintah menetapkan batas akhir 20 Desember 2025 sebagai momentum penyerahan LPJ tersebut.

Namun, tenggat itu menimbulkan pertanyaan. Dengan pencairan yang baru dilakukan di akhir tahun, apakah waktu pelaksanaan program dan penyusunan laporan cukup memadai?

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengingatkan agar dana hibah Rp100 juta tersebut tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, melainkan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

"Jangan sampai dana Rp100 juta itu dipakai untuk infrastruktur, hasilnya tidak akan maksimal. Misalnya untuk aspal, hanya dapat 2 meter," ujar Sardi.

Menurutnya, pengadaan sound system, kipas angin, AC, tenda, atau CCTV merupakan contoh pemanfaatan dana hibah yang lebih tepat karena bisa menjadi aset RW dan memiliki manfaat jangka panjang.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner