Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu lokasi penambangan pasir dan batu atau galian C di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditutup tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pemprov Jabar alias ilegal.
Penutupan dilakukan pada Kamis (17/4) setelah tim gabungan melakukan sidak. Tim terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta didampingi Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Di lokasi, tim mendapati adanya aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Saat itu juga tim langsung memerintahkan penghentian aktivitas.
Tim kemudian mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Terbukti, perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan.
Pihak perusahaan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan. Sementara truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak, serta para sopir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP .
Tim kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sidak dilakukan untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal.
"Kita responsif dan segera melakukan sidak. Ternyata betul, penambangan di lokasi tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," tegasnya.
Sikap tegas pemerintah harus menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam. Terutama tahapan menempuh persyaratan yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan, meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.
"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan. Sehingga harus kami tutup," jelasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon. "Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan."
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan tidak memiliki izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenai sanksi berupa denda. "Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," jelasnya.
Di sekitar lokasi tim menanami pohon untuk kelestarian lingkungan. Tim juga memasang garis pembatas di jalan masuk menuju lokasi penambangan.
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved