Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Bupati Cianjur Pastikan Pelantikan Pejabat tidak Langgar Aturan

Benny Bastiandy
29/8/2024 19:17
Bupati Cianjur Pastikan Pelantikan Pejabat tidak Langgar Aturan
Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan soal pelantikan pegawai yang dia lakukan.(MI/BENNY BASTIANDY)

DI tengah berjalannya tahapan Pilkada 2024, Bupati Cianjur Herman Suherman melantik 49 pegawai di Ruang Garuda Komplek Pendopo, Kamis
(29/8). Herman yang juga bakal calon bupati memastikan pelantikan tidak
melanggar aturan yang ditentukan.

Dari 49 orang pegawai yang dilantik, dua orang yang dirotasi merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, tiga orang yang dirotasi merupakan jabatan Administrator dan yang promosi satu orang, serta jabatan pengawas yang dirotasi sebanyak delapan orang dan yang promosi 35 orang.

Herman menuturkan rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur
didasari kebutuhan organisasi. Pegawai yang dilantik saat ini sudah
diusulkan sejak jauh-jauh hari.

Baca juga : Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Begini Pesan Menaker

"Pertama, kami mengajukan usulan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil
Negara)," tuturnya seusai pelantikan, Rabu (29/8).

Hasil usulan pengajuan, turun Surat Ketua KASN Nomor B-2352/JP.00.01/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Selanjutnya dilakukan kembali proses pengajuan ke Menteri Dalam Negeri untuk pejabat Eselon II dan untuk pejabat eselon di bawahnya ke Dirjen Otonomi Daerah.

Usulan pengajuan untuk pejabat di bawah Eselon II mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan keluarnya Surat Plh Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/6222/OTDA tanggal 15 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

Baca juga : Pemkab Cianjur Akan Rekrut 1.445 PPPK

Sementara untuk pejabat Eselon II mendapat persetujuan dari Mendagri dengan keluarnya Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/4000/SJ tanggal 22 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Cianjur.

"Proses pelantikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi prosesnya itu ada izin dari KASN pelaksanaan uji kompetensi dan juga izin Gubernur ke Mendagri. Dari Mendagri ke Gubernur lagi. Kemudian kita mendapat surat dari Gubernur bahwa
pelantikan hari ini diizinkan dan sudah sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku," tegas Herman.

Dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang dirotasi yaitu Cecep Dicky
Haryadi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Diskominfo, sekarang
menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Ayi Reza
Adairobi yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM, kini dirotasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Jabatan Kepala Diskominfo saat ini diisi Gagan Rusganda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Plt Kepala BKPSDM diisi Heri Farid Hifari yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setda Kabupaten Cianjur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner