Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG kepala sekolah dasar di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, direkomendasikan Inspektorat Daerah mendapatkan sanksiberat. Pasalnya diduga yang bersangkutan menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengaku
sudah memeriksa pelaku berkaitan kasus tersebut. Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
"Kami sudah merekomendasikan agar diberikan sanksi berat karena
diklasifikasikan melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94/2021," paparnya, Rabu (24/7).
Baca juga : Kejari Cianjur Tangkap 3 Terduga Kasus Korupsi Bank Pelat Merah
Pemberian sanksi berat, kata dia, bentuknya diserahkan kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Secara teknis, BKPSDM membentuk tim untuk menindaklanjuti pemberian sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah.
"Jadi, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Untuk pemberian sanksi adalah BKPSDM. Nanti BKPSDM menindaklanjuti laporan dari kita dengan membentuk tim. Mereka terdiri dari BKPSDM, pemeriksa, atasan langsung, dan pejabat lain yang ditunjuk bupati," ungkapnya.
Endan menuturkan, bentuk sanksi berat bisa berupa pemberhentian jabatan. Sanksi berat lainya bisa berupa mutasi ke sekolah lain.
Baca juga : Sejumlah Kepala Desa di Cianjur Tersandung Masalah Hukum
"Tapi itu nanti kewenangan pemberian sanksi ada di BKPSDM," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, nilai dana PIP yang diduga diselewengkan sang
kepala sekolah lebih kurang sebesar Rp90 juta. Hingga saat ini,
dana tersebut dalam proses pengembalian.
"Kalau enggak salah, dananya baru dikembalikan setengahnya," ujar Endan.
Baca juga : Kejari Cianjur akan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMD PT CSM ke Pengadilan Tipikor Bandung
Jika dana tidak sepenuhnya dikembalikan, maka bisa ditindaklanjuti
pelaporanya ke aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP
Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Tengat waktu pengembalian dana terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima BKPSDM maupun Disdikpora. Endan menuturkan LHP sudah diserahkan pada pekan kedua Juli.
"Sejak LHP diterima, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan
mengembalikan uang dalam waktu 60 hari," pungkasnya.
HUJAN dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Senin (9/2) siang menyebabkan sebuah tanggul aliran Sungai Citalahab jebol dan meluapnya Sungai Ciseel.
Ratusan personel dikerahkan dalam aksi bersih-bersih di perumahan GCC Cikarang Utara dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Program mudik gratis ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bio Farma yang rutin diselenggarakan setiap tahun
Cafe 88 Society resmi diperkenalkan ke publik Subang dengan sebuah perayaan yang terasa seperti deklarasi gaya hidup
Sejumlah pedagang mengaku kenaikan itu terjadi akibat pasokan dari luar daerah berkurang karena cuaca ekstrem
Di Bandung, kendaraan ini dilepas dengan harga resmi Rp401.900.000 OTR Bandung.
GH Universal Hotel Bandung menawarkan paket buka puasa bersama dengan berbagai hidangan pilihan menu spesial mulai dari barbeque corner, middle east corner, dan beberapa menu Asia dan Eropa.
PERAJIN kue khas Imlek yang dikenal dengan nama kue Jawadah Korang di Jalan Selakaso, Cihideung, Kota Tasikmalaya, mulai banjir pesanan dari berbagai daerah, termasuk dari non-Tionghoa.
BMKG Jawa Barat (Jabar) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan untuk wilayah Jabar.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Kepengurusan yang baru juga telah menyusun strategi guna pemenangan tahun politik 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved