Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
SEORANG kepala sekolah dasar di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, direkomendasikan Inspektorat Daerah mendapatkan sanksiberat. Pasalnya diduga yang bersangkutan menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengaku
sudah memeriksa pelaku berkaitan kasus tersebut. Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
"Kami sudah merekomendasikan agar diberikan sanksi berat karena
diklasifikasikan melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94/2021," paparnya, Rabu (24/7).
Baca juga : Kejari Cianjur Tangkap 3 Terduga Kasus Korupsi Bank Pelat Merah
Pemberian sanksi berat, kata dia, bentuknya diserahkan kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Secara teknis, BKPSDM membentuk tim untuk menindaklanjuti pemberian sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah.
"Jadi, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Untuk pemberian sanksi adalah BKPSDM. Nanti BKPSDM menindaklanjuti laporan dari kita dengan membentuk tim. Mereka terdiri dari BKPSDM, pemeriksa, atasan langsung, dan pejabat lain yang ditunjuk bupati," ungkapnya.
Endan menuturkan, bentuk sanksi berat bisa berupa pemberhentian jabatan. Sanksi berat lainya bisa berupa mutasi ke sekolah lain.
Baca juga : Sejumlah Kepala Desa di Cianjur Tersandung Masalah Hukum
"Tapi itu nanti kewenangan pemberian sanksi ada di BKPSDM," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, nilai dana PIP yang diduga diselewengkan sang
kepala sekolah lebih kurang sebesar Rp90 juta. Hingga saat ini,
dana tersebut dalam proses pengembalian.
"Kalau enggak salah, dananya baru dikembalikan setengahnya," ujar Endan.
Baca juga : Kejari Cianjur akan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMD PT CSM ke Pengadilan Tipikor Bandung
Jika dana tidak sepenuhnya dikembalikan, maka bisa ditindaklanjuti
pelaporanya ke aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP
Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Tengat waktu pengembalian dana terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima BKPSDM maupun Disdikpora. Endan menuturkan LHP sudah diserahkan pada pekan kedua Juli.
"Sejak LHP diterima, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan
mengembalikan uang dalam waktu 60 hari," pungkasnya.
Kami berharap seluruh pihak agar menahan diri, menjaga persatuan, merawat ketertiban dan memperkuat solidaritas sesama warga
Yang membuat bazar ini berbeda adalah jumlah koleksi yang mencapai lebih dari satu juta buku.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak memastikan kondisi M Umar yang merupakan pengendara ojek online
PCNU Kabupaten Tasikmalaya menyerukan agar seluruh masyarakat menahan diri agar tidak terjadi konflik horizontal dan perpecahan
Istigosah ini dilakukan untuk berdoa bersama-sama, memohon keselamatan dan kedamaian untuk Indonesia dan juga untuk Kabupaten Kuningan.
Apel siaga ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Pos Indonesia berkomitmen mendukung upaya pemerintah menyalurkan pangan dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menyiagakan petugas kesehatan dan ambulans untuk mengantisipasi dampak unjuk rasa yang tengah marak di Kota Bandung.
Petugas membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata.
SMP Gagasceria, Kota Bandung, menggelar workshop untuk guru yang menghadirkan pakar pendidikan dari dalam negeri dan luar negeri.
Pusat kebugaran revolusioner dengan konsep fleksibel, kelas inovatif, dan stickfit pertama di Asia
Kesiapsiagaan itu dibutuhkan karena wilayah Kabupaten Bandung Barat menjadi kawasan paling rentan dan terdampak
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta per orang untuk mengawal barang tersebut.
Massa melakukan aksi simpatik. Mereka menyuarakan keprihatinan atas kasus meningglany Affan Kurniawan
Saya memang tegas-tegasan. Tapi itu semua demi kebaikan Kabupaten Cianjur
Pantauan drone thermal pada Jumat (29/8) dini hari, terdeteksi pergerakan macan tutul mengarah ke area karantina.
Hujan yang turun sekitar pukul 14.30 WIB juga tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved