Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Cianjur Tangkap 3 Terduga Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

Benny Bastiandy
18/7/2024 20:15
Kejari Cianjur Tangkap 3 Terduga Kasus Korupsi Bank Pelat Merah
Ilustrasi, Kejari Cianjur menangkap tiga tersangka terduga kasus korupsi(freepik)

TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi di salah satu bank plat merah, Kamis (18/7) petang. Penahanan terhadap mereka dilakukan setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, mengatakan ketiga tersangka berinisial AP, Z, dan A. Mereka melakukan perbuatannya di wilayah berbeda yakni Unit Cikaroya dan Unit Sukanagara.

"Dua orang tersangka merupakan karyawan di perusahaan bank plat merah itu. Sedangkan satu orang lagi orang luar yang membantu mencari nasabah," kata Kamin kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (18/7) petang.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Lahan Eks HGU Blok Pasirhalang Cianjur Masuk Tahap Penyidikan

Para tersangka ini ditargeti perusahaan mencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Jika targetnya terpenuhi, maka mereka akan mendapatkan bonus dari perusahaan.

Target itu dipenuhi tersangka. Namun, cara yang dilakukan mereka manipulatif karena para nasabah tak mengetahui identitas mereka digunakan ternyata digunakan mengajukan pinjaman.

"Para tersangka ini memanipulasi data nasabah dengan tujuan mendapatkan bonus," tuturnya.

Baca juga : Kejari Geledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung

Uang pencairan hasil pinjaman kemudian digunakan para tersangka. Mereka yang menguasai buku tabungan dan kartu ATM para nasabah.

Kasus tersebut terungkap karena angsuran kredit menjadi macet. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap adanya manipulasi data nasabah yang berujung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

"(Uangnya) enggak nyampe ke nasabah. Jadi, ketika uangnya sudah cair, buku tabungan bersama kartu ATM diambil para tersangka. Para nasabah ini hanya menerima seadanya saja," ungkapnya.

Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok

Perbuatan koruptif para tersangka dilakukan selama periode 2020-2022. Akibat perbuatan, negara dirugikan miliaran rupiah.

"Tersangka AP wilayahnya di Cikaroya merugikan keuangan negara lebih kurang Rp1,6 miliar. Sedangkan tersangka berinisial Z dan A wilayahnya di Sukanagara merugikan negara lebih kurang Rp1,7 miliar," jelas dia.

Penanganan perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 24 Juni 2024. Untuk mempercepat penyelesaian penanganannya, maka tim sepakat melakukan penahanan kepada ketiga tersangka.

Baca juga : Kejari Cianjur Ikut Awasi Pengelolaan Dana Desa

"Untuk mempercepat penyidikan ke tingkat penuntutan, maka tim sepakat dilakukan penahanan," terangnya.

Jumlah nasabah yang dirugikan akibat perbuatan tersangka sebanyak 90 orang. Mereka terdiri dari 49 orang nasabah di wilayah Cikaroya dan 41 orang nasabah di wilayah Sukanagara.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kami masih mencari satu orang lagi yang sekarang DPO," pungkasnya. (BB)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner