SEJUMLAH penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sempat dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Mereka dimintai keterangan berkaitan dugaan pengalihan lahan eks hak guna usaha (HGU) di Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi yang saat ini kasusnya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan dari 27 orang saksi yang dimintai keterangan, beberapa di antaranya merupakan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Cianjur dan di lingkungan Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk juga kalangan masyarakat.
"Penaikan status ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dokumen yang ada. Ada indikasi terjadi perbuatan melawan hukum," kata Ricky di ruang kerjanya, Jumat (29/7).
Ia menyebut perbuatan melawan hukum itu yakni pengalihan lahan yang merupakan hak negara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, namun menjadi hak milik. "Luasannya sekitar 20 hektare yang sudah disertifikatkan ke dalam 15 bidang tanah. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp20 miliar," ucapnya.
Selama proses penyidikan, kata Ricky, jajaran Korps Adhyaksa akan memperdalam kembali bukti-bukti dokumen yang ada. Termasuk memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. "Mudah-mudahan minggu depan kami agendakan kembali pemanggilan saksi-saksi lain serta pengumpulan dan pendalaman dokumen. Masih cukup banyak yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Belum ada tersangka pada kasus tersebut. Ricky menyebut masih butuh waktu yang nanti akan lebih diperdalam selama tahap penyidikan. "Tahap penyidikannya kan masih berjalan satu hari," pungkas Ricky. (OL-15)