Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Geledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung

Naviandri
11/7/2024 09:50
Kejari Geledah Kantor Unit Layanan Pengadaan Kota Bandung
Kejari Bandung menggeledah ULP Kota Bandung, Jawa Barat, terkait dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan.(Istimewa)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), terkait dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan, Rabu (10/7) mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. 

Dari penggeledahan itu, Kejari mengamankan 74 barang bukti, berupa dokumen, laptop, hingga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo membenarkan penggeledahan itu demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa pada Pemkot Bandung. Selain di kantor ULP, penggeledahan berlanjut ke kediaman anggota pokja Unit Layanan 
Pengadaan.

Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok

"Kami belum menetapkan siapa tersangka atas kasus yang sedang diselidiki tersebut dan upaya penggeledahan ini kami lakukan, untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini siapa-siapa aja," jelas Irfan.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang itu.

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," ungkapnya.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala SMK di Bogor Ditangkap

Menurut Wawan dari hasil penyelidikan, ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang. Pokja ULP pun akan membocorkan sejumlah dokumen, seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang.

"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyidia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB," tuturnya.

Untuk besaran setorannya lanjut Wawan, yaitu berkisar Rp5 hingga Rp10 juta dari setiap pengusaha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan. Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya