Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Cianjur akan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMD PT CSM ke Pengadilan Tipikor Bandung

Benny Bastiandy
19/4/2024 09:20
Kejari Cianjur akan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMD PT CSM ke Pengadilan Tipikor Bandung
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro(MI/BENNY BASTIANDY)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, segera melimpahkan berkas kasus
dugaan korupsi di internal BUMD PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka juga akan menyerahkan tiga tersangkanya.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan saat ini tim penyidik
Kejari Cianjur sedang menyusun dakwaan. Targetnya, pekan ini berkas
kasusnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Insya Allah minggu ini baru akan kita limpahkan," kata Yudi.

Baca juga : Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD

Sebetulnya, kata Yudi, pelimpahan akan dilakukan pada Ramadan. Namun karena waktunya terlalu mepet karena mendekati Idul Fitri, maka dijadwalkan ulang.

"Waktu itu sudah mau kita limpahkan, cuma mepet mendekati Lebaran. Makanya, kita berikan waktu dulu kepada tiga tersangka untuk berlebaran bersama keluarga," ucapnya.

Dia memastikan belum ada tersangka lain pada kasus tersebut. Namun nanti akan dilihat dari fakta-fakta persidangan.

Baca juga : KPK: Bantuan Bencana Rawan Dikorupsi

"Nanti di persidangan kan fakta-faktanya terungkap. Jajaran direksi nanti akan dihadirkan juga sebagai saksi-saksi," ungkap dia.

Kalau nanti fakta persidangan ada yang bukti yang mengarah, sebut Yudi, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Intinya kita tunggu fakta persidangan nanti."

Pada kasus tersebut Kejari Cianjur sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AH yang menjabat sebagai Asisten Manajer Supervisor Sales and Marketing, FMR yang menjabat sebagai Supervisor Sales and Marketing, serta RTP sebagai Supervisor Operasional.

Modus yang digunakan ketiga tersangka ialah melakukan transaksi
pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis. Nilai transaksi pembelanjaan yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar berdasarkan hasil penghitungan dari tim auditor.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner