Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD

Benny Bastiandy
02/2/2024 16:38
Kejari Cianjur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD
Para tersangka dugaan korupsi BUMD di Cianjur saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan.(MI/BENNY BASTIANDY)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) yang
merupakan perusahaan perseroan daerah. Seusai menjalani
pemeriksaan, Kamis (1/2) malam, ketiga tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas II B Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan penetapan tiga orang tersangka merupakan tindak lanjut surat perintah penyidikan Kepala Kejari Cianjur Nomor 156/M.2.27/Fd.2/X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023. Surat itu menyatakan peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada dugaan kasus korupsi di PT CSM.

Ketiga orang tersangka pada kasus tersebut yakni AH yang menjabat sebagai Asisten Manajer Supervisor Sales and Marketing, FMR yang menjabat sebagai Supervisor Sales and Marketing, serta RTP sebagai Supervisor Operasional.

Baca juga : Bupati Cianjur Kecewa Kinerja BUMD CSM

"Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung 1 Februari sampai dengan 20 Februari 2024," kata Yudi, Jumat (2/2).

Dia menyebutkan modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan
transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis. Nilai transaksi
pembelanjaan yang dilakukan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.736.235.500 berdasarkan hasil penghitungan dari tim auditor.

"Transaksinya sangat banyak. Sementara ini aliran dananya hanya kepada
mereka bertiga. Tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikan dan fakta
persidangan, apakah ada bukti baru atau fakta baru," ujarnya.

Baca juga : Kejari Cianjur Selidiki Dugaan Penyelewengan Penyertaan Modal BUMD

Selanjutnya tim penyidik akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut. Pemberkasan selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Yudi menyebutkan ketiga tersangka disangkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3
Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka ini lebih cepat dari target. Kemarin-kemarin kami
masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh auditor yang telah kita tentukan," tuturnya.

Baca juga : Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Diperiksa Sebagai Tersangka

Yudi menuturkan penahanan terhadap ketiga tersangka didasari pertimbangan tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti.

Dia menegaskan, kemungkinan adanya tersangka lain akan melihat dari pengembangan penyidikan. "Kita harapkan kasus ini bisa bergulir dengan cepat dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung."

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner