Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jual Obat Keras, Pemilik Warung di Bandung Barat Ditangkap Polisi

Depi Gunawan
07/7/2024 19:05
Jual Obat Keras, Pemilik Warung di Bandung Barat Ditangkap Polisi
Ilustrasi, seorang pemilik warung di Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi karena menjual obat keras(freepik)

SEORANG pemilik warung di Kampung Tajim, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat diamankan polisi karena menjual Obat Keras Terbatas (OKT).

RJS (36) ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (6/7) malam dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah tersebut.

Kapolsek Gununghalu, AKP Maman Maulana Ismail mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat kepolisian menerima laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga : Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat

"Kami pantau target sasaran di sekitar lokasi, namun saat kami datang, warung tersebut dalam keadaan tertutup," ungkap Maman saat dihubungi, Minggu (7/7).

Ketika akan meninggalkan target sasaran, pihaknya curiga dengan pengendara sepeda motor yang berhenti di dekat warung. Anggota polisi lantas menghampiri dia dan langsung menginterogasinya. Akhirnya terkuak jika RJS memang menjual obat-obatan terlarang.

"Kita masuk ke lorong bawah rumah dan ditemukan seorang laki-laki yang merupakan pelaku sedang duduk. Pelaku kita minta diam di tempat dan suruh membuka tas pinggangnya," katanya.

Baca juga : KOTA Baru Parahyangan Meluncurkan Hunian Perbukitan Pertama di Bandung Raya

Ia mengungkapkan, dari dalam tas pinggang milik RJS ditemukan ribuan butir obat-obatan terlarang. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman.

"RJS menyimpan satu bungkus plastik berisi 1.000 butir Eximer, 121 bungkus plastik berisi Eximer masing-masing 3 butir, dan 2 bungkus plastik berisi Eximer masing masing 2 butir. Selain itu, ditemukan juga 718 butir Tramadol," lanjut dia.

Setelah ditemukan barang bukti yang cukup, selanjutnya pelaku diserahkan ke Satnarkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (DG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner