Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun, warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukannya tahap pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari tetangga rumah korban di mana saat memandikan jenazah ada beberapa pada bagian tubuhnya terdapat luka lebam.
Baca juga : Polres Tasikmalaya Usut Kematian Anak Berkebutuhan Khusus
Namun, atas laporan yang dilakukannya itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Anggota Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memeriksa 7 orang saksi termasuk dua orang tua korban setelah membongkar makam dan melakukan autopsi untuk pembuktikan. Namun, orang tua korban awalnya mengaku pernah mencubit anaknya sebelum meninggal saat menolak makan," katanya, Senin (4/12/2023).
Baca juga : Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Pacarnya yang Hamil Dua Bulan
Ia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 7 orang saksi mengarah kepada SM dan BK tidak lain sebagai orang tuanya sendiri karena keduanya telah melakukan kekerasan fisik secara berulang dan bergantian dengan cara memukul, mencubit, menarik paksa baju korban sewaktu memandikan kepala korban nembentur dinding tembok. Kekerasan yang dilakukan memakai kayu, sapu ijuk, gayung dan sendok.
"Kami menemukan foto korban masih sehat masih bersama ayah asuh, foto korban saat banyak luka bersma orang tua kandungnya, foto korban setelah meninggal dunia bantal dan sarung dengan bekas luka darah, pakaian korban. Kami juga mengamankan barang bukti di rumah tersangka saat penggeledahan dan menemukan sendok, gayung, sapu ijuk, sisir," ucapnya.
Menurutnya, sebelum meninggal dunia anak berkebutuhan khusus (ABK) ini dirawat orang tua angkatnya selama 10 tahun, kemudian 8 bulan kembali dirawat orang tua kandungnya dan meninggal pada tangga 12 Oktober 2023.
Akan tetapi, saat memandikan korban adanya kecurigaan warga anak tersebut meninggal dunia tak wajar karena banyak luka lebam dan melaporkan hingga gali kubur dan melakukan autopsi.
"Kedua orang tua mengakui perbuatannya itu telah menganiyaya anak kandungnya sendiri dengan berulang dan bergantian. Karena, di rumahnya ditemukan beberapa barang bukti berupa sendok, gayung, sapu ijuk, sisir, bantal dan sarung bantal bekas luka darah dan dua orang tuanya dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. (Z-4)
Pameran ini diharapkan menjadi pusat referensi dan solusi berbagai kalangan, untuk memulai langkah baru di dunia wirausaha.
Maka urgensi relokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang telah berdiri sejak 19 Maret 1983, sangat memerlukan dukungan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung serta instansi terkait.
Tersangka mengaku sudah beraksi sejak 2023. Mereka sudah melakukan perdagangan terhadap 25 bayi.
Melalui tim audit Dinas Kesehatan telah direkomendasikan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat.
Bangunan liar yang beberapa di antaranya dijadikan tempat usaha itu mengakibatkan TPA Sarimukti menjadi kumuh dan kotor.
Program ini hadir di seluruh cabang Bumi Aki, yakni di Puncak, Cisarua, Bogor dan Cibinong Jawa Barat
Pengecekan ke lapangan melibatkan pihak kepolisian.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Garut berkaitan dengan seorang siswa meninggal bunuh diri lantaran tidak naik kelas, Kamis (17/7).
GUBERNUR Jawa Barat mulai menelusuri kasus bunuh diri siswa SMAN 6 Garut yang sebelumnya diduga menjadi korban praktik bullying di sekolah.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), masih menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja, seiring dimulainya kembali aktivitas sekolah.
DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), menegaskan bahwa penjualan bayi merupakan pelanggaran hukum yang berat.
Logo ini tidak hanya menjadi identitas visual, tetapi juga penanda penting bagi konsumen bahwa produk yang mereka beli berasal dari perkebunan teh dalam negeri,
Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan visi, membahas capaian, kendala, dan rencana kerja Bank Sampah ke depan.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap jaringan penjual bayi.
Bantua ini merupakan bentuk aspirasi kepada siswa-siswi Sekolah Dasar. Penyerahan Bantuan disaksikan oleh orangtua siswa.
Saat SPMB tahap 2 ditutup, SMPN 1 Talun awalnya kurang 18 murid baru. Melalui optimalisasi, saat ini sudah masuk 11 siswa di SMPN 1 Talun.
Skrining sudah dilakukan terhadap 177.984 orang, 83 orang positif,
Pemerintah tengah mengusung konsep transformasi pendidikan yang mendorong proses pengembangan, pembaruan, dan penyesuaian paradigma baru sesuai tuntutan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved