Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Listyo mengatakan ruang siber yang akan lebih kondusif dan beretika. Selain itu, ia mengatakan kebebasan berpendapat di dunia maya akan terus terjaga.
WKP memposting tulisan penghinaan terhadap Polri dan DPRD Sumut melalui media sosial dan disebarluaskan.
Abu Janda mengaku perkataan arogan itu untuk merespons cuitan provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,"
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp 12 miliar," kata Tonin, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, laporan tersebut saat ini masih di proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook,"
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Chandra menyebut bahwa polisi tidak menjelaskan secara detil dasar penolakan penangguhan penahanan Gus Nur.
LBH Pelita Umat menyebut Gus Nur belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
PEMILIK akun Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala KSP Moeldoko. Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di facebooknya.
Revisi sebuah aturan harus berorientasi kepada kepentingan seluruh pihak. Tidak boleh menguntungkan satu pihak tertentu. Apalagi, jika pasal dimanfaatkan penguasa untuk menekan kebebasan
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Jumhur ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim.
"Angka kriminalisasi menggunakan UU ITE semakin meningkat. Disebut kriminalisasi karena pemidanaan dalam UU ITE sudah mengalami disorientasi."
"Kalau sekali nggak datang nggak papa, dua kali nggak papa, ketiga kali nggak datang baru kita jemput," tandas Yusri.
Akrobat Jerinx terkait pandemi korona tidak boleh dikasih ruang. Tapi, menjeratnya dengan pasal karet di UU UTE dinilai tidak tepat
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved