Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAJUAN penangguhan penahanan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri. Sugi Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," papar kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, Jumat (13/11).
Chandra menyebut bahwa polisi tidak menjelaskan secara detil dasar penolakan penangguhan penahanan Gus Nur.
Apalagi, Chandra mendengar kabar bahwa Gus Nur reaktif covid-19 di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba Bareskrim Polri.
"Pas kita mau masuk kata pihak lapas dan pihak rutan mengatakan Gus Nur reaktif covid-19, jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam," terangnya.
Baca juga: Prasetijo Sempat Janjikan Uang ke Polisi NCB-Interpol Indonesia
Permohonan penangguhan penahanan ditolak membuat Gus Nur ditahan sampai 40 hari ke depan.
Terkait Gus Nur yang diduga reaktif covid-19, Chandra pun berupaya demhan mengajukan permohonan pembantaran.
"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuma secara kuasa kita sudah mengajukan secaraclisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tahu tadi," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan surat Penangguhan Penahanan yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, para ulama, keluarga tokoh nasional dan politisi.
"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," ungkap Chandra. (OL-4)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved