Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PENGAJUAN penangguhan penahanan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditolak oleh penyidik Bareskrim Polri. Sugi Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian sejak Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," papar kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, Jumat (13/11).
Chandra menyebut bahwa polisi tidak menjelaskan secara detil dasar penolakan penangguhan penahanan Gus Nur.
Apalagi, Chandra mendengar kabar bahwa Gus Nur reaktif covid-19 di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba Bareskrim Polri.
"Pas kita mau masuk kata pihak lapas dan pihak rutan mengatakan Gus Nur reaktif covid-19, jadi kalau pun masuk harus pakai alat keamanan segala macam," terangnya.
Baca juga: Prasetijo Sempat Janjikan Uang ke Polisi NCB-Interpol Indonesia
Permohonan penangguhan penahanan ditolak membuat Gus Nur ditahan sampai 40 hari ke depan.
Terkait Gus Nur yang diduga reaktif covid-19, Chandra pun berupaya demhan mengajukan permohonan pembantaran.
"Kita sedang upayakan itu agar beliau dipindahkan, cuma secara kuasa kita sudah mengajukan secaraclisan tapi secara tulisan belum ajukan karena baru tahu tadi," paparnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan surat Penangguhan Penahanan yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, para ulama, keluarga tokoh nasional dan politisi.
"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," ungkap Chandra. (OL-4)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved