Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan terkait UU Informasi Transaksi dan Elektronik atau ITE. Ia mengatakan penerapan UU ITE memang menjadi catatan dan ke depannya pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif.
"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul ktia bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkag yang bersifat restorative justice," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Ia mengatakan dengan lebih selektif dalam memproses laporan terkait UU ITE, maka ke depannya akan mengurangi potensi saling lapor atau kriminalisasi.
Baca juga : Irjen Pol. Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebh dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan," kata Listyo.
Dengan demikian, Listyo mengatakan ruang siber yang akan lebih kondusif dan beretika. Selain itu, ia mengatakan kebebasan berpendapat di dunia maya akan terus terjaga.
"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika," kata Listyo. (OL-2)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved