Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara atas perkara dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya Napoleon yang tercatat sebagai pejabat negara gagal menjaga integritas.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2).
Menurut dia, Napoleon juga harus membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan. Tuntutan ini didasarkan pada dua pertimbangan, hal meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Mahfud MD: Keluarga JK Juga Laporkan Pengkritik ke Polisi
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat kepada instusi penegak hukum.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan. Kemudian terdakwa juha baru sekali melakukan tindak pidana," kata dia.
Dengan dua pertimbangan itu, Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon diduga menerima uang S$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice dari terdakwa lainnya, yakni pengusaha Tommy Sumardi yang juga rekan Joko Tjandra.
Suap itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Tjandra dari DPO yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM). (OL-4)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved