Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hina Polri dan DPRD Sumut Seorang Wanita Diadili PN Medan

Mediaindonesia.com
10/2/2021 22:00
Hina Polri dan DPRD Sumut Seorang Wanita Diadili PN Medan
Ilustrasi.(Medcom.id)

Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara mengadili seorang wanita, WKP (28) karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan memposting tulisan penghinaan terhadap Polri dan DPRD Sumut melalui media sosial dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Jaksa penuntut umum Umbriani, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Khairil Amri (berkas terpisah) Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, memposting tulisan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 8 Oktober 2020, pada saat menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumut.

Bahkan, menurut jaksa, terdakwa ikut melakukan unjuk rasa di DPRD Sumut, dan sempat terjadi pelemparan dengan petugas keamanan.

Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Tengku Oyong itu, akan dilanjutkan Rabu (17/2) nanti, untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya