Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Haikal Hassan, Tonin Singarimbun akan melaporkan balik Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab yang memperkarakan kliennya soal mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Ia mengaku heran akan laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang menjerat kliennya itu dan akan menuntut balik Husin.
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp 12 miliar," kata Tonin, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Tonin merasa janggal akan proses laporan yang dibuat Husein. Pasalnya, Husin melaporkan video yang tak utuh.
Selain itu, video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar. Bahkan, Tonin merasa pelapor kliennya sudah merubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Maka dari itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.
Baca juga : Berkas Tersangka Kelompok Pekerja Kejagung Dilimpahkan Tahun Depan
"Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena fullnya bukan seperti itu," kata Tonin.
Haikal sebelumnya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI Husein Shihab atas dugaan menyebar berita bohong terkait bercerita bertemu Nabi Muhammad SAW di dalam mimpi.
Pernyataan Haikal itu diunggah oleh akun YouTube Front TV dengan judul Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal Di Pemakaman Syuhada pada 9 Desember lalu.
Haikal telah dimintai klarifikasi oleh polisi di Polda Metro Jaya, kemarin. Ia mengatakan tujuannya mengatakan mimpi bertemu Rasulullah untuk menghibur keluarga enam laskar FPI yang tewas/
"Soal mimpi sudah diklarifikasi. Mimpi itu betul dan tujuannya cerita agar para keluarga almarhum tidak memperpanjang kesedihan mereka dan semua damai tenang," kata Haikal. (OL-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved