Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGACARA Haikal Hassan, Tonin Singarimbun akan melaporkan balik Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab yang memperkarakan kliennya soal mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Ia mengaku heran akan laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang menjerat kliennya itu dan akan menuntut balik Husin.
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp 12 miliar," kata Tonin, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Tonin merasa janggal akan proses laporan yang dibuat Husein. Pasalnya, Husin melaporkan video yang tak utuh.
Selain itu, video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar. Bahkan, Tonin merasa pelapor kliennya sudah merubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Maka dari itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.
Baca juga : Berkas Tersangka Kelompok Pekerja Kejagung Dilimpahkan Tahun Depan
"Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena fullnya bukan seperti itu," kata Tonin.
Haikal sebelumnya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI Husein Shihab atas dugaan menyebar berita bohong terkait bercerita bertemu Nabi Muhammad SAW di dalam mimpi.
Pernyataan Haikal itu diunggah oleh akun YouTube Front TV dengan judul Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal Di Pemakaman Syuhada pada 9 Desember lalu.
Haikal telah dimintai klarifikasi oleh polisi di Polda Metro Jaya, kemarin. Ia mengatakan tujuannya mengatakan mimpi bertemu Rasulullah untuk menghibur keluarga enam laskar FPI yang tewas/
"Soal mimpi sudah diklarifikasi. Mimpi itu betul dan tujuannya cerita agar para keluarga almarhum tidak memperpanjang kesedihan mereka dan semua damai tenang," kata Haikal. (OL-2)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved