Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Tersangka Kelompok Pekerja Kejagung Dilimpahkan Tahun Depan

Yakub Pryatama
29/12/2020 09:54
Berkas Tersangka Kelompok Pekerja Kejagung Dilimpahkan Tahun Depan
Bangunan Gedung Kejaksaan Agung yang habis dilalap api sejak semalam di kawasan Kebayoran Baru(MI/Susanto)

PENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.

"Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12).

Sejauh ini, lanjut Andi, baru enam berkas tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya masih dilengkapi.

"Belum, masih proses melengkapi berkas," ungkapnya.

Baca juga:  Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Tersangka Non-Klaster Pekerja

Andi menjelaskan berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Pertama, berkas perkara pertama ada empat tersangka yakni T, K, H, dan S. Kedua, berkas perkara hanya satu tersangka yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka yaitu UAM.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu Brigjen Ferdy Sambo mengemukakan tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejagung.

"Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan," papar Sambo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya