Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.
"Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12).
Sejauh ini, lanjut Andi, baru enam berkas tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya masih dilengkapi.
"Belum, masih proses melengkapi berkas," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Tersangka Non-Klaster Pekerja
Andi menjelaskan berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Pertama, berkas perkara pertama ada empat tersangka yakni T, K, H, dan S. Kedua, berkas perkara hanya satu tersangka yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka yaitu UAM.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu Brigjen Ferdy Sambo mengemukakan tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejagung.
"Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan," papar Sambo.(OL-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved