Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kelompok pekerja kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan awal tahun depan.
"Sudah, (pelimpahan berkas dan tersangka) akan dilaksanakan awal tahun depan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (29/12).
Sejauh ini, lanjut Andi, baru enam berkas tersangka yang sudah lengkap. Sementara berkas lima tersangka lainnya masih dilengkapi.
"Belum, masih proses melengkapi berkas," ungkapnya.
Baca juga: Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Tersangka Non-Klaster Pekerja
Andi menjelaskan berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Pertama, berkas perkara pertama ada empat tersangka yakni T, K, H, dan S. Kedua, berkas perkara hanya satu tersangka yaitu IS, serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka yaitu UAM.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada saat itu Brigjen Ferdy Sambo mengemukakan tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejagung.
"Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan," papar Sambo.(OL-5)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved