Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Tersangka Non-Klaster Pekerja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/11/2020 13:47
Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Tersangka Non-Klaster Pekerja
Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar akhir Agustus lalu.(Antara/Galih Pradipta)

POLRI masih mengusut kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Pada Kamis (19/11) ini, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri memeriksa tersangka di luar klaster pekerja.

Adapun tiga tersangka yang diperiksa ialah peminjam bendera APM dengan inisial MD, konsultan pengadaan ACP 2019 dengan inisial JM, serta PPK 2019 dengan inisial IS.

"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa tersangka MD, JM dan IS," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (19/11).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan, termasuk tes covid-19. Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

Baca juga: Kebakaran Kejagung akibat Kelalaian

Tiga tersangka baru meliputi pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku PPK berinisial IS, serta J selaku konsultan.

Tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner, yang digunakan di gedung Kejagung. Dua tersangka lainnya ditetapkan terkait pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung.

Dari hasil olah TKP, bahan ACP yang berada di sisi luar gedung diduga menjadi pemicu akselerator, hingga kebakaran terjadi secara merata.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya