Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tersangka yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun akan segera menjalani persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariyono mengatakan, berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap. Kasus UU ITE yang dilaporkan institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Gatot Hariyono, Rabu (20/2).
Gatot menjelaskan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan P21, maka harus melakukan tahap 2. Pada tahap dua ini penyidik Polresta Sidoarjo harus menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," kata Gatot.
Gatot menambahkan, dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE ini.Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1. Ancaman hukuman atas kasus tersebut adalah penjara 6 tahun.
"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ujar Gatot.
baca juga: Pasutri Tersangka Kasus ITE Melawan Petugas Saat Ditangkap
Kasus ini berawal dari laporan itu atas nama institusi PN Sidoarjo pada Agustus 2018 lalu. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial saat sidang dugaan kasus ijazah palsu yang menjadikan Guntual sebagai terdakwa . Kasus itu tidak terbukti. Guntual mendapat gelar Sarjana Hukum secara sah dan ijazahnya asli. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. (OL-3)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSA) terus memacu proyek normalisasi sungai di berbagai titik strategis.
WARGA Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan sekitarnya, menggelar tradisi nyadran menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Minggu (8/2).
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
POLISI menyita puluhan unit motor dan mobil yang diduga hasil kejahatan di sebuah gudang barang bekas (rongsokan) di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved