Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pasutri Tersangka Kasus UU ITE Segera Menjalani Persidangan

Heri Susetyo
20/1/2021 09:23
Pasutri Tersangka Kasus UU ITE Segera Menjalani Persidangan
Pasutri Guntual Laremba (berkacamata) dan Tuty Rahayu (hijab biru) siap menghadapi sidang kasus UU ITE di PN Sidoarjo, Jawa Timur.(MI/Heri Susetyo)

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tersangka yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun akan segera menjalani persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariyono mengatakan, berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap. Kasus UU ITE yang dilaporkan institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.

"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Gatot Hariyono, Rabu (20/2).

Gatot menjelaskan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan P21, maka harus melakukan tahap 2. Pada tahap dua ini penyidik Polresta Sidoarjo harus menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," kata Gatot.

Gatot menambahkan, dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE ini.Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1. Ancaman hukuman atas kasus tersebut adalah penjara 6 tahun.

"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ujar Gatot.

baca juga: Pasutri Tersangka Kasus ITE Melawan Petugas Saat Ditangkap

Kasus ini berawal dari laporan itu atas nama institusi PN Sidoarjo pada Agustus 2018 lalu. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial saat sidang dugaan kasus ijazah palsu yang menjadikan Guntual sebagai terdakwa . Kasus itu tidak terbukti. Guntual mendapat gelar Sarjana Hukum secara sah dan ijazahnya asli. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik