Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tersangka yang juga berprofesi sebagai pengacara itu pun akan segera menjalani persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariyono mengatakan, berkas penyidikan oleh unit Satreskrim Polresta Sidoarjo atas kasus dengan tersangka suami istri yang berprofesi sebagai pengacara itu lengkap. Kasus UU ITE yang dilaporkan institusi Pengadilan Negeri Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo itu sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Berkas penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Sidoarjo sudah lengkap dan dinyatakan P21," kata Gatot Hariyono, Rabu (20/2).
Gatot menjelaskan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berkas dinyatakan P21, maka harus melakukan tahap 2. Pada tahap dua ini penyidik Polresta Sidoarjo harus menyerahkan kedua tersangka serta semua barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Bukti formil dan materil atas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, maka kami minta ke penyidik untuk lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan semua barang buktinya. Dan Senin (18/1) kemarin pihak penyidik sudah menyerahkan atau lakukan tahap dua dengan mendatangkan kedua tersangka dan menyerahkan barang buktinya," kata Gatot.
Gatot menambahkan, dua JPU atas nama Wido Utomo dan Wahyu sudah disiapkan untuk sidang kasus UU ITE ini.Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1. Ancaman hukuman atas kasus tersebut adalah penjara 6 tahun.
"JPU saat ini masih melakukan pemeriksaan berkas tahap dua kemarin. Setelah JPU lakukan pemeriksaan maka kami akan limpahkan ke Pengadilan Sidoarjo untuk segera disidangkan," ujar Gatot.
baca juga: Pasutri Tersangka Kasus ITE Melawan Petugas Saat Ditangkap
Kasus ini berawal dari laporan itu atas nama institusi PN Sidoarjo pada Agustus 2018 lalu. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial saat sidang dugaan kasus ijazah palsu yang menjadikan Guntual sebagai terdakwa . Kasus itu tidak terbukti. Guntual mendapat gelar Sarjana Hukum secara sah dan ijazahnya asli. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo. (OL-3)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pesanan tidak hanya dari wilayah di Pulau Jawa, namun juga dari Kalimantan, NTB, Balikpapan, hingga Papua.
Wamen PU Diana Kusumastuti datang untuk meninjau langsung kondisi Jalan Raya Porong yang kerap dilanda banjir dan penurunan tanah.
Dalam sambutannya, Novianto Sulastono mengatakan, keterlibatan Imigrasi dalam gerakan tanam jagung ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke 79.
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved