Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN suami istri Guntual Laremba-Tuty Rahayu yang menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak dan melawan saat akan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/2).
Tak hanya pasutri ini, anak perempuannya juga ikut melawan dengan menanyakan surat tugas. Keluarga melawan dan berteriak bahwa mereka juga orang hukum. Bahkan, sang anak merekam dan menyiarkan secara langsung proses penangkapan di rumahnya, di kawasan Kebraon Surabaya, lewat media sosial instagram@sintangangelica. Video itu pun sempat viral.
"Ayo tembak sini, tembak sekarang," teriak Guntual.
Namun petugas yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum AKP Hafid Maulidi tidak terprovokasi. Sempat terjadi tarik menarik antara petugas dengan keluarga saat hendak ditangkap. Petugas akhirnya berhasil membawa pasutri tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ditetapkan menjadi tersangka petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif.
Baca juga: Polda Sumut Jerat Ketua FPI Galang dengan UU ITE
Latif menambahkan, untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif karena selalu mangkir saat dipanggil. Mereka dipanggil dua kali pada 6 Februari dan 7 Juli 2020 namun tidak hadir dan tidak ada tanggapan.
Beberapa saat setelah penangkapan, dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, dua tersangka itu juga tidak ditahan petugas kejaksaan.
"Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, juga oleh jaksa tidak ditahan kok," lanjut Wahyudin Latif.
Tersangka akhirnya dipulangkan kembali hal ini lantaran ancaman hukuman yang didapat hanya di bawah lima tahun. Penangkapan tersebut, ucap Wahyudin, dimaksudkan karena berkas sudah P21 sehingga tersangka harus dibawa ke kejaksaan.
Kasus yang menjerat pasutri ini bermula dari penyidikan polisi berdasarkan laporan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo pada Agustus 2018. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo.
Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sana PN Sidoarjo yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Jadi semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21 dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," jelas Latif.(OL-5)
SEBANYAK 200 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto, diserahkan ke para tukang becak lansia di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/1).
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Banjir yang menggenangi areal sekolah ini sudah terjadi sejak akhir November 2025 lalu dan belum surut hingga sekarang.
Beragam sajian kesenian lokal akan tampil sepanjang acara, mulai dari jaranan HIPREJS, Tari Massal Remo Munali Patah dengan puluhan penari serta Ludruk Opera Sekar Kawedhar.
Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Semeru 2025 ini dilakukan secara acak dengan menyasar para pengemudi dan kru bus
Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga semangat kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved