Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PASANGAN suami istri Guntual Laremba-Tuty Rahayu yang menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak dan melawan saat akan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/2).
Tak hanya pasutri ini, anak perempuannya juga ikut melawan dengan menanyakan surat tugas. Keluarga melawan dan berteriak bahwa mereka juga orang hukum. Bahkan, sang anak merekam dan menyiarkan secara langsung proses penangkapan di rumahnya, di kawasan Kebraon Surabaya, lewat media sosial instagram@sintangangelica. Video itu pun sempat viral.
"Ayo tembak sini, tembak sekarang," teriak Guntual.
Namun petugas yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum AKP Hafid Maulidi tidak terprovokasi. Sempat terjadi tarik menarik antara petugas dengan keluarga saat hendak ditangkap. Petugas akhirnya berhasil membawa pasutri tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.
Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ditetapkan menjadi tersangka petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif.
Baca juga: Polda Sumut Jerat Ketua FPI Galang dengan UU ITE
Latif menambahkan, untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif karena selalu mangkir saat dipanggil. Mereka dipanggil dua kali pada 6 Februari dan 7 Juli 2020 namun tidak hadir dan tidak ada tanggapan.
Beberapa saat setelah penangkapan, dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, dua tersangka itu juga tidak ditahan petugas kejaksaan.
"Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, juga oleh jaksa tidak ditahan kok," lanjut Wahyudin Latif.
Tersangka akhirnya dipulangkan kembali hal ini lantaran ancaman hukuman yang didapat hanya di bawah lima tahun. Penangkapan tersebut, ucap Wahyudin, dimaksudkan karena berkas sudah P21 sehingga tersangka harus dibawa ke kejaksaan.
Kasus yang menjerat pasutri ini bermula dari penyidikan polisi berdasarkan laporan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo pada Agustus 2018. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo.
Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sana PN Sidoarjo yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Jadi semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21 dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," jelas Latif.(OL-5)
Zidane sukses mengawinkan dua gelar di kelas utama FFA Open dan Campuran Open.
Untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat yang mengisi waktu liburan, Polsek Jabon Polresta Sidoarjo melaksanakan patroli pengamanan di kawasan Wisata Bahari Tlocor.
Pemkab Sidoarjo juga menyediakan bantuan benih jagung kepada para petani.
Sebanyak 160 juru sembelih atau jagal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan pelatihan tata cara memotong hewan kurban yang baik dan benar.
ATAP ruang kelas di SMP Negeri 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang rusak, segera diperbaiki. Atap di sekolah itu ambrol akibat hujan deras dan angin kencang beberapa pekan lalu.
Sri Wahyuni,46, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tewas menjadi korban penjambretan di Jalan Pahlawan depan Halte Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved