Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pasutri Tersangka Kasus ITE Melawan Petugas Saat Ditangkap

Heri Susetyo
19/1/2021 10:44
Pasutri Tersangka Kasus ITE Melawan Petugas Saat Ditangkap
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE(MI/Heri Susetyo)

PASANGAN suami istri Guntual Laremba-Tuty Rahayu yang menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menolak dan melawan saat akan ditangkap aparat Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Senin (18/2).

Tak hanya pasutri ini, anak perempuannya juga ikut melawan dengan menanyakan surat tugas. Keluarga melawan dan berteriak bahwa mereka juga orang hukum. Bahkan, sang anak merekam dan menyiarkan secara langsung proses penangkapan di rumahnya, di kawasan Kebraon Surabaya, lewat media sosial instagram@sintangangelica. Video itu pun sempat viral.

"Ayo tembak sini, tembak sekarang," teriak Guntual.

Namun petugas yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum AKP Hafid Maulidi tidak terprovokasi. Sempat terjadi tarik menarik antara petugas dengan keluarga saat hendak ditangkap. Petugas akhirnya berhasil membawa pasutri tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

Pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu ditetapkan menjadi tersangka petugas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo sejak tahun 2019. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Wahyudin Latif.

Baca juga:  Polda Sumut Jerat Ketua FPI Galang dengan UU ITE

Latif menambahkan, untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka. Namun tersangka tidak kooperatif karena selalu mangkir saat dipanggil. Mereka dipanggil dua kali pada 6 Februari dan 7 Juli 2020 namun tidak hadir dan tidak ada tanggapan.

Beberapa saat setelah penangkapan, dua tersangka langsung diproses dan diserahkan ke kejaksaan. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, dua tersangka itu juga tidak ditahan petugas kejaksaan.

"Proses di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, juga oleh jaksa tidak ditahan kok," lanjut Wahyudin Latif.

Tersangka akhirnya dipulangkan kembali hal ini lantaran ancaman hukuman yang didapat hanya di bawah lima tahun. Penangkapan tersebut, ucap Wahyudin, dimaksudkan karena berkas sudah P21 sehingga tersangka harus dibawa ke kejaksaan.

Kasus yang menjerat pasutri ini bermula dari penyidikan polisi berdasarkan laporan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo pada Agustus 2018. Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo. 

Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media sosial. Dari sana PN Sidoarjo yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Sidoarjo.

"Jadi semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21 dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," jelas Latif.(OL-5) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya