Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan 5 tersangka terkait adanya penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penangkapan pertama terjadi sehari setelah demonstrasi besar-besaran tolak omnibus law, pada 9 Oktober silam.
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun tersangka berinisi WRP diamankan pada 12 Oktober lantaran diduga menyebarkan hoaks dan menghasut masyarakat agar anarkis.
Sementara, tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah aktivis Kingkin Anida yang telah ditangkap tim Siber pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/10), di Tangerang Selatan.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Awi menjelaskan, kelimanya telah ditahan karena sudah berada lebih dari 1x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Yang sudah 1x24 jam sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih dalam proses pemeriksaan hari ini," terang Awi.
Adapun tiga dilakukan penangkapan namun belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (A-2)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved