Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan 5 tersangka terkait adanya penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penangkapan pertama terjadi sehari setelah demonstrasi besar-besaran tolak omnibus law, pada 9 Oktober silam.
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun tersangka berinisi WRP diamankan pada 12 Oktober lantaran diduga menyebarkan hoaks dan menghasut masyarakat agar anarkis.
Sementara, tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah aktivis Kingkin Anida yang telah ditangkap tim Siber pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/10), di Tangerang Selatan.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Awi menjelaskan, kelimanya telah ditahan karena sudah berada lebih dari 1x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Yang sudah 1x24 jam sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih dalam proses pemeriksaan hari ini," terang Awi.
Adapun tiga dilakukan penangkapan namun belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (A-2)
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved