Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menetapkan 5 tersangka terkait adanya penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penangkapan pertama terjadi sehari setelah demonstrasi besar-besaran tolak omnibus law, pada 9 Oktober silam.
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun tersangka berinisi WRP diamankan pada 12 Oktober lantaran diduga menyebarkan hoaks dan menghasut masyarakat agar anarkis.
Sementara, tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah aktivis Kingkin Anida yang telah ditangkap tim Siber pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/10), di Tangerang Selatan.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Awi menjelaskan, kelimanya telah ditahan karena sudah berada lebih dari 1x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Yang sudah 1x24 jam sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih dalam proses pemeriksaan hari ini," terang Awi.
Adapun tiga dilakukan penangkapan namun belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (A-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved