Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI telah menetapkan 5 tersangka terkait adanya penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa sejumlah anggota Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan aktivis di Jakarta dan Medan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penangkapan pertama terjadi sehari setelah demonstrasi besar-besaran tolak omnibus law, pada 9 Oktober silam.
"Di Medan, tanggal 9 Oktober 2020, KA ditangkap Tim Siber Polda Sumatra Utara. Esoknya, JG dan NZ ditangkap tim Siber," ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Adapun tersangka berinisi WRP diamankan pada 12 Oktober lantaran diduga menyebarkan hoaks dan menghasut masyarakat agar anarkis.
Sementara, tersangka lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka ialah aktivis Kingkin Anida yang telah ditangkap tim Siber pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (10/10), di Tangerang Selatan.
Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi di Rumahnya
Awi menjelaskan, kelimanya telah ditahan karena sudah berada lebih dari 1x24 jam dilakukan pemeriksaan.
"Yang sudah 1x24 jam sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih dalam proses pemeriksaan hari ini," terang Awi.
Adapun tiga dilakukan penangkapan namun belum ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pengamat Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.
"Jadi sesuai pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. (A-2)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved