Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada.
Beberapa pasal UU ITE yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh di kungkung, tetapi jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus UU ITE.
Pendekatan untuk melakukan revisi UU ITE tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi perlu didukung dengan literasi digital.
M. Azis Syamsuddin menyambut baik rencana Pemerintah Indonesia yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menkominfo Johhny G Plate mendukung Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membuat pedoman resmi penafsiran pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
Rencana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Dua pasal tersebut ialah pasal 27 ayat 3 dam Pasal 28 ayat 2
Fenomena saling lapor telah menghilangkan karakter sopan santun dan budaya dialog publik sebagai mekanisme penyelesaian masalah.
Setelah diberlakukan selama 13 tahun, sudah waktunya UU ITE direvisi sesuai dengan tuntutan zaman
Koalisi Masyarakat Sipil berharap pernyataan Presiden Jokowi bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tak sebatas wacana.
Listyo menyebut Virtual Police nantinya mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Dia tidak ada kesan represif terhadap Virtual Police.
DPR RI juga berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak ada lagi pasar karet yang multitafsir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut UU ITE.
Polri diminta untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wacana revisi itu mencuat lantaran pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penerapannya dinilai tak semakin baik.
Presiden Joko Widoo meminta Kapolri dan jajarannya selektif dalam memberi rasa keadilan terhadap pengaduan dengan rujukan UU ITE. Bila tidak mampu, Presiden minta DPR merevisi UU ITE.
Polri akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri diminta pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved