Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Polri diminta untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wacana revisi itu mencuat lantaran pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penerapannya dinilai tak semakin baik.
Presiden Joko Widoo meminta Kapolri dan jajarannya selektif dalam memberi rasa keadilan terhadap pengaduan dengan rujukan UU ITE. Bila tidak mampu, Presiden minta DPR merevisi UU ITE.
Polri akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri diminta pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Listyo mengatakan ruang siber yang akan lebih kondusif dan beretika. Selain itu, ia mengatakan kebebasan berpendapat di dunia maya akan terus terjaga.
WKP memposting tulisan penghinaan terhadap Polri dan DPRD Sumut melalui media sosial dan disebarluaskan.
Abu Janda mengaku perkataan arogan itu untuk merespons cuitan provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka pasutri Guntual Laremba dan Tuty Rahayu.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,"
"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp 12 miliar," kata Tonin, ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, laporan tersebut saat ini masih di proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook,"
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Chandra menyebut bahwa polisi tidak menjelaskan secara detil dasar penolakan penangguhan penahanan Gus Nur.
LBH Pelita Umat menyebut Gus Nur belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
PEMILIK akun Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala KSP Moeldoko. Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di facebooknya.
Revisi sebuah aturan harus berorientasi kepada kepentingan seluruh pihak. Tidak boleh menguntungkan satu pihak tertentu. Apalagi, jika pasal dimanfaatkan penguasa untuk menekan kebebasan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved