Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

UU ITE Banyak Pasal Karet, DPR Siap Revisi

Putra Ananda
16/2/2021 17:46
UU ITE Banyak Pasal Karet, DPR Siap Revisi
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area gedung DPR/MPR RI.(Antara/Fauzan)

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik sikap pemerintah yang ingin adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mengingat, UU ITE mengandung banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dan kerap multitafsir.

"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/2).

Baca juga: Jokowi: Bila UU ITE Tidak Memberi Rasa Keadilan Bisa Direvisi

"Saat ini, UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor-melapor terhadap pihak yang saling berseberangan, karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Golkar itu berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga, tidak ada lagi pasal karet yang multi ditafsirkan. Hal itu untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan kebebasan berpendapat.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE," pungkas Azis.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut ada dua pasal dalam UU ITE yang menjadi perdebatan. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran dan nama baik, kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Baca juga: Mensesneg: Pemerintah tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain ," cetus Hasanuddin.

Menurutnya, Pasal 27 Ayat 3 dalam UU ITE seetulnya sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengacu pada KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," tuturnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya