Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik sikap pemerintah yang ingin adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat, UU ITE mengandung banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dan kerap multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/2).
Baca juga: Jokowi: Bila UU ITE Tidak Memberi Rasa Keadilan Bisa Direvisi
"Saat ini, UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor-melapor terhadap pihak yang saling berseberangan, karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Golkar itu berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga, tidak ada lagi pasal karet yang multi ditafsirkan. Hal itu untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan kebebasan berpendapat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE," pungkas Azis.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut ada dua pasal dalam UU ITE yang menjadi perdebatan. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran dan nama baik, kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Baca juga: Mensesneg: Pemerintah tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain ," cetus Hasanuddin.
Menurutnya, Pasal 27 Ayat 3 dalam UU ITE seetulnya sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengacu pada KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," tuturnya.(OL-11)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved