Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik sikap pemerintah yang ingin adanya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat, UU ITE mengandung banyak pasal karet yang tidak berkeadilan dan kerap multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut. Masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (16/2).
Baca juga: Jokowi: Bila UU ITE Tidak Memberi Rasa Keadilan Bisa Direvisi
"Saat ini, UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor-melapor terhadap pihak yang saling berseberangan, karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Golkar itu berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga, tidak ada lagi pasal karet yang multi ditafsirkan. Hal itu untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan kebebasan berpendapat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE," pungkas Azis.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut ada dua pasal dalam UU ITE yang menjadi perdebatan. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran dan nama baik, kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Baca juga: Mensesneg: Pemerintah tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain ," cetus Hasanuddin.
Menurutnya, Pasal 27 Ayat 3 dalam UU ITE seetulnya sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengacu pada KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan.
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," tuturnya.(OL-11)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved