Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mensesneg: Pemerintah tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Andhika Prasetyo
16/2/2021 17:15
Mensesneg: Pemerintah tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno saat memberikan keterangan pers.(Antara/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemerintah berpandangan kedua aturan tersebut sudah baik. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti mengantarkan pemilu 2019 menjadi pesta demokrasi yang sukses.

Baca juga: Terkait UU ITE, Kapolri Bakal Kedepankan Upaya Mediasi

"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit UU diubah. Yang sudah baik, ya tetap dijalankan. Kalau ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Pratikno, Selasa (16/2).

Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dia menyebut regulasi itu sudah ditetapkan jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada November 2024.

Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam UU tersebut pun sampai saat ini belum dilaksanakan. Sehingga, pemerintah tidak bisa melakukan evaluasi. Dalam hal ini, tidak ada yang bisa memprediksi apakah regulasi itu berjalan baik atau tidak.

Baca juga: Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas

"Itu kan ditetapkan 2016 lalu. Kita belum melaksanakan pilkada serentak itu. Masak UU belum dilaksanakan, terus kemudian sudah mau mengubahnya? Apalagi ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden," imbuh Pratikno.

Dia berharap tidak ada lagi narasi terkait isu revisi kedua regulasi tersebut, hingga akhirnya memperkeruh suasana. "Tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah UU. Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan, tetapi belum dilaksanakan," tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya