Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemerintah berpandangan kedua aturan tersebut sudah baik. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti mengantarkan pemilu 2019 menjadi pesta demokrasi yang sukses.
Baca juga: Terkait UU ITE, Kapolri Bakal Kedepankan Upaya Mediasi
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit UU diubah. Yang sudah baik, ya tetap dijalankan. Kalau ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Pratikno, Selasa (16/2).
Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dia menyebut regulasi itu sudah ditetapkan jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam UU tersebut pun sampai saat ini belum dilaksanakan. Sehingga, pemerintah tidak bisa melakukan evaluasi. Dalam hal ini, tidak ada yang bisa memprediksi apakah regulasi itu berjalan baik atau tidak.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas
"Itu kan ditetapkan 2016 lalu. Kita belum melaksanakan pilkada serentak itu. Masak UU belum dilaksanakan, terus kemudian sudah mau mengubahnya? Apalagi ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden," imbuh Pratikno.
Dia berharap tidak ada lagi narasi terkait isu revisi kedua regulasi tersebut, hingga akhirnya memperkeruh suasana. "Tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah UU. Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan, tetapi belum dilaksanakan," tandasnya.(OL-11)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved