Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemerintah berpandangan kedua aturan tersebut sudah baik. Bahkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 terbukti mengantarkan pemilu 2019 menjadi pesta demokrasi yang sukses.
Baca juga: Terkait UU ITE, Kapolri Bakal Kedepankan Upaya Mediasi
"Prinsipnya jangan sedikit-sedikit UU diubah. Yang sudah baik, ya tetap dijalankan. Kalau ada kekurangan, hal-hal kecil di dalam implementasi, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Pratikno, Selasa (16/2).
Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dia menyebut regulasi itu sudah ditetapkan jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada November 2024.
Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam UU tersebut pun sampai saat ini belum dilaksanakan. Sehingga, pemerintah tidak bisa melakukan evaluasi. Dalam hal ini, tidak ada yang bisa memprediksi apakah regulasi itu berjalan baik atau tidak.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Sistem Proporsional Tertutup Kembali Dibahas
"Itu kan ditetapkan 2016 lalu. Kita belum melaksanakan pilkada serentak itu. Masak UU belum dilaksanakan, terus kemudian sudah mau mengubahnya? Apalagi ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden," imbuh Pratikno.
Dia berharap tidak ada lagi narasi terkait isu revisi kedua regulasi tersebut, hingga akhirnya memperkeruh suasana. "Tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah UU. Pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ditetapkan, tetapi belum dilaksanakan," tandasnya.(OL-11)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved