Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR terus membahas kelanjutan revisi Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu isu yang berkembang dalam proses revisi tersebut ialah model pelaksanaan sistem Pemilu legislatif (Pileg) yang akan diubah menjadi Pemilu proporsional tertutup atau tetap dipertahankan denga opsi Pemilu terbuka.
Berbagai fraksi memiliki pandangannya masing-masing terkait sistem Pemilu yang akan dipilih untuk Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi webinar tentang revisi UU Pemilu menjelaskan bahwa PDIP memutuskan untuk mendukung opsi Pemilu proporsional tertutup.
"Kami mengusulkan agar sistem Pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup untuk legislatif," jelas Hasto, Kamis (21/1).
Menurut PDIP, dijelaskan oleh Hasto sistem Pemilu proporsional tertutup memungkinkan partai politik (parpol) menempatkan kader-kader terbaiknya di dalam parlemen. Sistem pemilu terbuka dinilai kurang menguntungkan bagi kader yang tidak populer di masyarakat sedangkan kader tersebut memiliki ideologi yang kuat.
"Kami punya orang-orang hebat. Namun karena politik liberal menjadi tidak terpilih. Padahal mereka sosok yang tepat untuk politik legislasi. Itu yang harus kita pikirkan bersama," jelas Hasto.
Hasto menjelaskan, sistem Pemilu proporsional tertutup hanya akan berlaku untuk Pileg baik itu nasional maupun daerah. Sedangkan Pemilu Presiden (Pilpres), DPD, dan kepala daerah diusulkan untuk tetap dilaksankan secara terbuka.
"Presiden tetap dipilih secara langsung, begitu juga DPD," ungkapnya.
Terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan proses harmonisasi draft atau rancangan naskah revisi UU Pemilu. terkait sistem Pemilu yang akan dipilih nanti untuk Pemilu 2024, untuk sementara fraksi-fraksi di Komisi II sepakat untuk tetap memilih opsi proporsional terbuka.
"Masih jadi perdebatan proporsional terbuka atau tertutup. Tapi untuk mempermudahkan proses harmonisasi di Baleg kita sementara sepakat opsi terbuka, sehingga perdebatan akan dilakukan nanti setelah harmonisasi," pungkasnya. (OL-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved