Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DPR terus membahas kelanjutan revisi Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu isu yang berkembang dalam proses revisi tersebut ialah model pelaksanaan sistem Pemilu legislatif (Pileg) yang akan diubah menjadi Pemilu proporsional tertutup atau tetap dipertahankan denga opsi Pemilu terbuka.
Berbagai fraksi memiliki pandangannya masing-masing terkait sistem Pemilu yang akan dipilih untuk Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam sebuah diskusi webinar tentang revisi UU Pemilu menjelaskan bahwa PDIP memutuskan untuk mendukung opsi Pemilu proporsional tertutup.
"Kami mengusulkan agar sistem Pemilu dikembalikan ke proporsional tertutup untuk legislatif," jelas Hasto, Kamis (21/1).
Menurut PDIP, dijelaskan oleh Hasto sistem Pemilu proporsional tertutup memungkinkan partai politik (parpol) menempatkan kader-kader terbaiknya di dalam parlemen. Sistem pemilu terbuka dinilai kurang menguntungkan bagi kader yang tidak populer di masyarakat sedangkan kader tersebut memiliki ideologi yang kuat.
"Kami punya orang-orang hebat. Namun karena politik liberal menjadi tidak terpilih. Padahal mereka sosok yang tepat untuk politik legislasi. Itu yang harus kita pikirkan bersama," jelas Hasto.
Hasto menjelaskan, sistem Pemilu proporsional tertutup hanya akan berlaku untuk Pileg baik itu nasional maupun daerah. Sedangkan Pemilu Presiden (Pilpres), DPD, dan kepala daerah diusulkan untuk tetap dilaksankan secara terbuka.
"Presiden tetap dipilih secara langsung, begitu juga DPD," ungkapnya.
Terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menjelaskan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan proses harmonisasi draft atau rancangan naskah revisi UU Pemilu. terkait sistem Pemilu yang akan dipilih nanti untuk Pemilu 2024, untuk sementara fraksi-fraksi di Komisi II sepakat untuk tetap memilih opsi proporsional terbuka.
"Masih jadi perdebatan proporsional terbuka atau tertutup. Tapi untuk mempermudahkan proses harmonisasi di Baleg kita sementara sepakat opsi terbuka, sehingga perdebatan akan dilakukan nanti setelah harmonisasi," pungkasnya. (OL-8)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved