Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak boleh menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum lebih selektif dan hati-hati menerima pelaporan pelanggaran UU ITE pada pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Johnny saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (17/2).
Johnny mengatakan kementeriannya akan mendukung Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membuat pedoman resmi penafsiran pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial. Pedoman itu agar penerapannya bisa lebih jelas dan menghindari penafsiran yang beragam.
Ia menyebutkan sejumlah pasal di UU ITE memang kerap dianggap multitafsir atau pasal karet. Meski begitu, pasal yang dianggap karet itu sebelumnya juga sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.
Johnny melanjutkan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini antara lain ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
UU ITE, lanjut dia, juga mengadopsi praktik baik di negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif. Seperti diketahui, UU ITE yang pertama kali disahkan pada 2008 itu juga telah mengalami revisi pada 2016 dengan merujuk beberapa putusan MK.
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," tandasnya. (OL-3)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved