Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menkominfo: Penerapan UU ITE Tidak Boleh Timbulkan Ketidakadilan

Dhika Kusuma Winata
17/2/2021 08:26
Menkominfo: Penerapan UU ITE Tidak Boleh Timbulkan Ketidakadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate(Dok Kemanparekraf)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak boleh menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum lebih selektif dan hati-hati menerima pelaporan pelanggaran UU ITE pada pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

"Semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Johnny saat dihubungi mediaindonesia.com, Rabu (17/2).

Johnny mengatakan kementeriannya akan mendukung Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membuat pedoman resmi penafsiran pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial. Pedoman itu agar penerapannya bisa lebih jelas dan menghindari penafsiran yang beragam.

Ia menyebutkan sejumlah pasal di UU ITE memang kerap dianggap multitafsir atau pasal karet. Meski begitu, pasal yang dianggap karet itu sebelumnya juga sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya.

Johnny melanjutkan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini antara lain ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE

UU ITE, lanjut dia, juga mengadopsi praktik baik di negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif. Seperti diketahui, UU ITE yang pertama kali disahkan pada 2008 itu juga telah mengalami revisi pada 2016 dengan merujuk beberapa putusan MK.

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya