Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE

 Dhika Kusuma Winata
16/2/2021 10:53
Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.(ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam.)

MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wacana revisi itu mencuat lantaran pasal-pasal karet dalam UU ITE dan penerapannya dinilai tak semakin baik.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," ucap Mahfud melalui cuitannya di Twitter, Senin (15/2) malam.

Mahfud mengatakan pada 2007-2008 ketika UU ITE dibentuk, banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat terkait penyusunan beleid itu. Namun, jika UU ITE sekarang dianggap tidak baik lantaran banyak pasal karet, pemerintah membuka peluang untuk merevisinya.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah ini kan demokrasi," tambah Mahfud.

Sinyal soal revisi UU ITE sebelumnya dingkapkan Presiden Joko Widodo. Jokowi menyoroti belakangan banyak kalangan masyarakat yang saling membuat laporan ke polisi merujuk UU ITE. Hal itu sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Jokowi pun meminta Kapolri beserta seluruh jajaran untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan terkait UU ITE. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden.

Jokowi juga menyatakan apabila keberadaan UU ITE tersebut dirasakan belum memberikan rasa keadilan, ia akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE khususnya pada pasal-pasal yang kerap dinilai mengandung multitafsir.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya