Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rampai Nusantara: Hak Politik Jokowi Dilindungi Undang-Undang

Putri Rosmalia Octaviyani
11/6/2025 14:57
Rampai Nusantara: Hak Politik Jokowi Dilindungi Undang-Undang
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.(Dok. Pribadi)

KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang. Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi berbagai spekulasi dan perdebatan publik terkait arah politik Jokowi saat ini.

“Hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bapak Joko Widodo. Tidak ada aturan yang melarang beliau untuk memilih arah politiknya setelah selesai menjabat, apalagi yang dijadikan rujukan Pak SBY ya tentu tidak tepat karena sampai saat ini beliau menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” ujar Semar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (11/6).

Menurutnya, wacana pihak yang mencoba membatasi atau menggiring opini agar Jokowi  tidak berpolitik lagi setelah masa tugasnya merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi.

“Silakan saja beliau menentukan sikap politik, apakah tetap aktif, bergabung dengan partai, atau membentuk wadah baru. Itu semua sah menurut hukum dan demokrasi,” tambahnya.

Semar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hak-hak dasar politik setiap individu tanpa prasangka.

“Demokrasi akan tumbuh sehat jika semua pihak saling menghargai pilihan politik orang lain termasuk Pak Jokowi tanpa terkecuali,” tutup Mardiansyah. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya