Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Ahli Hukum Nilai Revisi UU ITE Harus Disertai Literasi Digital

Suryani Wandari Putri Pertiwi
17/2/2021 15:25
Ahli Hukum Nilai Revisi UU ITE Harus Disertai Literasi Digital
ilustrasi(MI)

PRESIDEN Joko Widodo dalam rapat terbatas pimpinan besama TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) sempat mewacanakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Revisi dilakukan untuk menentukan pasal karet atau pasal multitafsir pada Undang-undang.

Dalam menanggapi hal ini, pakar hukum teknologi, informasi, dan komunikasi Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan ada dua hal yang bisa dinilai dalam revisi UU ITE ini. Pertama, revisi ini dapat dipandang baik agar masyarakat tetap bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Namun di sisi yang lain, sanksi harus tetap diberikan.

“Pertimbangan ini memang tidak mudah,” ujar Sinta dalam keterangan resminya seperti dilansir dari laman Unpad, Rabu (17/2).

Menurutnya, pendekatan untuk melakukan revisi UU ITE pun tidak semata-mata penegakan aturan, tetapi perlu didukung dengan literasi digital. Ini dasar, masih banyak masyarakat yang belum memahami literasi digital.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan penerapan UU ITE yang juga menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, jika tidak ada sanksi tegas, orang akan menayangkan beragam unggahan di internet maupun media sosial.

Namun, di sisi lain UU ini akan mempertimbangkan kebebasan orang mengeluarkan pendapat, terlebih lagi, kondisi saat ini didukung dengan belum baiknya literasi digital di masyarakat.

Ia menambahkan, pihak kepolisian harus menyaring atau memfilter berbagai postingan. "Dilihat dulu apakah memang betul-betul merugikan atau tidak, agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Sinta.

Sinta juga berpendapat, dalam revisi UU ITE harus ada kualifikasi yang jelas untuk menentukan apakah suatu kejadian merugikan atau tidak. “Memang harus betul-betul dikaji ulang lagi oleh pemerintah dan DPR,” kata Sinta. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya