Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PRESIDEN Joko Widodo dalam rapat terbatas pimpinan besama TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) sempat mewacanakan untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Revisi dilakukan untuk menentukan pasal karet atau pasal multitafsir pada Undang-undang.
Dalam menanggapi hal ini, pakar hukum teknologi, informasi, dan komunikasi Universitas Padjadjaran Sinta Dewi mengatakan ada dua hal yang bisa dinilai dalam revisi UU ITE ini. Pertama, revisi ini dapat dipandang baik agar masyarakat tetap bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Namun di sisi yang lain, sanksi harus tetap diberikan.
“Pertimbangan ini memang tidak mudah,” ujar Sinta dalam keterangan resminya seperti dilansir dari laman Unpad, Rabu (17/2).
Menurutnya, pendekatan untuk melakukan revisi UU ITE pun tidak semata-mata penegakan aturan, tetapi perlu didukung dengan literasi digital. Ini dasar, masih banyak masyarakat yang belum memahami literasi digital.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan penerapan UU ITE yang juga menimbulkan dua sisi. Di satu sisi, jika tidak ada sanksi tegas, orang akan menayangkan beragam unggahan di internet maupun media sosial.
Namun, di sisi lain UU ini akan mempertimbangkan kebebasan orang mengeluarkan pendapat, terlebih lagi, kondisi saat ini didukung dengan belum baiknya literasi digital di masyarakat.
Ia menambahkan, pihak kepolisian harus menyaring atau memfilter berbagai postingan. "Dilihat dulu apakah memang betul-betul merugikan atau tidak, agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” kata Sinta.
Sinta juga berpendapat, dalam revisi UU ITE harus ada kualifikasi yang jelas untuk menentukan apakah suatu kejadian merugikan atau tidak. “Memang harus betul-betul dikaji ulang lagi oleh pemerintah dan DPR,” kata Sinta. (H-2)
Kemenkes memberikan sanksi kepada salah satu residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan.
Penggalangan dana abadi ini menjadi salah satu bukti nyata kepedulian dari para almuni khususnya dari Ikano untuk mahasiswa aktif yang mengalami permasalahan biaya pendidikan di kampus Unpad.
Film persembahan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini mengungkap perjuangan seorang Prof Mochtar Kusumaatmadja dalam memperjuangkan kedaulatan maritim Indonesia
Prof Yanyan mengatakan penyelenggaraan kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Unpad Berbagi dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-67 Unpad.
Aspikom Korwil Jabodetabek mengadakan kegiatan bedah buku karya Guru Besar Fikom Unpad, Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D.
Masyarakat Indonesia Maju (MIM) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sangkar Makmur, melakukan panen raya bersama di Desa Jeruk Tipis, Serang, Banten.
Kegiatan bertema Socialization and Workshop of IT-Based Good Governance, Machine Learning, and Renewable Energy for Indonesian Migrant Workers, ini digelar selama tiga hari.
Antisipasi dampak negatif globalisasi: pelajari strategi jitu hadapi tantangan ekonomi, sosial, dan budaya. Siap menghadapi perubahan dunia? Klik di sini!
Globalisasi tak terhindarkan? Pelajari cara menangkal dampak negatifnya bagi ekonomi, sosial, & budaya. Tips ampuh untuk Indonesia & bisnismu!
Globalisasi tak terhindarkan, tapi dampak negatifnya bisa dicegah! Pelajari cara cerdas menghadapinya, lindungi budaya lokal, dan raih manfaatnya. Klik sekarang!
LITERASI digital menjadi aspek krusial dalam menghadapi era teknologi informasi yang terus berkembang.
Pemerintah perlu menentukan metode dan sasaran seperti apa yang ingin diambil dalam kebijakan terkait akses konten digital, terutama bagi anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved