Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PKS setuju dan mendukung rencana revisi UU ITE yang telah dibicarakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta mengatakan UU ITE dinilai tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet di dalamnya.
"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen," ujarnya.
Sukamta yang dihubungi, Selasa (16/2) menuturkan rencana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat. Sedangkan kemungkinan UU tersebut efektif diterapkan pada 2023 atau 2024.
"Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tukasnya.
Dia mengungkapkan awalnya undang-undang ITE untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Saat disahkan menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2008 juga dinilai terlambat.
"Karena awal tahun 2000 dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur. Seiringnya waktu ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya"
Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam UU tersebut kemuduan dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi mas. Tidak sedikit yang dilaporkan, ditangkap dan ditahan ke pihak berwajib karena menyampaikan pendapatnya di internet. Selanjutnya UU ITE direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
"Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun"
Pada implementasinya sambungnya masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Bahkan terakhir kriminalisasi melebar ke pasal lain seperti pasal soal hoakks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. (OL-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved