PKS: Revisi UU ITE Bisa Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum

Sri Utami
17/2/2021 01:45
PKS: Revisi UU ITE Bisa Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Anggota Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta(MI/Susanto)

FRAKSI PKS setuju dan mendukung rencana revisi UU ITE yang telah dibicarakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta mengatakan UU ITE dinilai tidak memberikan rasa keadilan akibat adanya pasal karet di dalamnya.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen," ujarnya.

Sukamta yang dihubungi, Selasa (16/2) menuturkan rencana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat. Sedangkan kemungkinan UU tersebut efektif diterapkan pada  2023 atau 2024.

"Meskipun dari sisi pemerintah sudah agak terlambat, karena apabila revisi nanti selesai dibahas antara pemerintah dengan DPR yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 tahun pembahasan, kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," tukasnya.

Dia mengungkapkan awalnya undang-undang ITE untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Saat disahkan menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2008 juga dinilai terlambat.

"Karena awal tahun 2000 dunia internet sudah booming, tanpa ada aturan hukum yang secara pasti mengatur. Seiringnya waktu ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya"

Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam UU tersebut kemuduan dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi mas. Tidak sedikit yang dilaporkan, ditangkap dan ditahan ke pihak berwajib karena menyampaikan pendapatnya di internet. Selanjutnya UU ITE direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

"Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun"

Pada implementasinya sambungnya masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Bahkan terakhir kriminalisasi melebar ke pasal lain seperti pasal soal hoakks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya