Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR RI, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Perancang Undang-Undang DPD RI pada 14 Januari 2021 lalu yang beragendakan penetapan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Dalam keterangan persnya, Baidowi menjelaskan ada mekanisme yang harus ditempuh jika ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," terangnya.
Baidowi juga menambahkan bahwa dalam raker tersebut, pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna, namun masih mengalami penundaan.
Menurutnya, Bamus bisa saja menugaskan Baleg untuk kembali melakukan rapat kerja dengan mengubah Prolegnas Prioritas seperti menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.
"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR RI, pemerintah dan DPD RI," ujar politikus Fraksi PPP itu.
Baidowi juga menyampaikan, dalam penerapan UU ITE seharusnya bisa dipilah dengan benar, mana yang bisa dijerat dan mana yang tidak bisa dijerat.
"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur ya tetap bisa digunakan," tukasnya. (RO/OL-09)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved