Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOALISI Masyarakat Sipil mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Koalisi berharap pernyataan Presiden bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tak sebatas wacana.
"Koalisi menyatakan beberapa hal yang perlu diperhatikan jika pemerintah ingin serius mengubah UU ITE. Pertama, seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE sudah seharusnya dihapus," ungkap Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilis pernyataan sikapnya, Selasa (16/2).
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFE Net, YLBHI, Kontras, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, Leip, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Walhi.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk mencabut semua pasal-pasal karet lantaran kerap menjadi alat mengkriminalisasi ekspresi dan pendapat masyarakat.
Laporan yang dihimpun Koalisi menunjukkan sejak 2016 sampai Februari 2020, kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi yakni mencapai 88% (676 perkara).
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE yang perlu dihapus dan direvisi. Ia menyebut Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE harus dihapus karena rumusannya multitafsir atau karet dan terdapat persoalan duplikasi hukum.
Kesembilan pasal bermasalah itu yakni Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi tidak relevan. Pasal ini dinilai bermasalah lantaran mengandung sensor informasi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 tentang asusila yang dinilai rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender.
Lalu, Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi atau penghinaan. Pasal itu dianggap rentan digunakan untuk represi ekspresi yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian yang dinilai rentan sebgaai alat represi minoritas agama dan juga kritik kepada presiden, polisi, atau pemerintah.
Lalu, ada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan yang dianggap rentan dipakai untuk mempidana orang yang ingin melapor ke polisi. Kemudian, Pasal 36 tentang kerugian kerap digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
Lalu, Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang muatan yang dilarang dianggap rawan dijadikan dasar bagi pemerintah memutus jaringan internet atau shutdown dengan alasan penyebaran hoaks. Berikutnya, Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang pemutusan akses internet yang menegaskan peran pemerintah diutamakan ketimbang putusan pengadilan dalam soal internet shutdown.
Terakhir, Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman lenjara tindakan defamasi dinilai bermasalah karena membolehkan penahanan dalam penyidikan. (Dhk/OL-09)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved