Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Revisi UU ITE Bisa Melalui Judicial Review

Sri Utami
18/2/2021 13:11
Revisi UU ITE Bisa Melalui Judicial Review
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.(MI/Ramdani)

PRESIDEN Joko Widodo menyuarakan perlunya revisi Undang Undang 19.2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE). 

Pernyataan yang disampaikan saat Rapat Pimpinan bersama TNI/Polri Senin, (15/2) lalu tersebut didasari atas banyaknya masyarakat yang aksi saling lapor dan anggapan kurang memenuhi rasa keadilan karena disinyalir aada pasal karet yang multitafsir. 

Usulan Jokowi  tersebut disambut oleh sebagian besar fraksi di DPR. Mereka rata-rata menyampaikan kegelisahan yang sama yang menginginkan beberapa pasal di UU ITE direvisi agar sesuai dengan garis UUD 1945 dan nilai Pancasila.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang juga anggota DPD RI mengatakan selain melalui DPR, revisi UU ITE juga dapat dilakukan melalui judicial review di MK. 

"Beberapa pasal yang dinilai rentan multi tafsir dan membungkam kebebasan terus disuarakan," ucapnya, Kamis (18/2).

Beberapa pasal yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Selain itu pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena rentan digunakan untuk mempidana orang yang akan melapor ke polisi. 

"Banyak elemen lain yang juga menyuarakan berbagai pasal yang terkesan karet dan dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal lahirnya UU ITE yang mencakup 45 pasal itu," ungkapnya. 

Rencana revisi undang-undang ITE mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk dari akademisi dan masyarakat. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik