Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo menyuarakan perlunya revisi Undang Undang 19.2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan yang disampaikan saat Rapat Pimpinan bersama TNI/Polri Senin, (15/2) lalu tersebut didasari atas banyaknya masyarakat yang aksi saling lapor dan anggapan kurang memenuhi rasa keadilan karena disinyalir aada pasal karet yang multitafsir.
Usulan Jokowi tersebut disambut oleh sebagian besar fraksi di DPR. Mereka rata-rata menyampaikan kegelisahan yang sama yang menginginkan beberapa pasal di UU ITE direvisi agar sesuai dengan garis UUD 1945 dan nilai Pancasila.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang juga anggota DPD RI mengatakan selain melalui DPR, revisi UU ITE juga dapat dilakukan melalui judicial review di MK.
"Beberapa pasal yang dinilai rentan multi tafsir dan membungkam kebebasan terus disuarakan," ucapnya, Kamis (18/2).
Beberapa pasal yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Selain itu pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena rentan digunakan untuk mempidana orang yang akan melapor ke polisi.
"Banyak elemen lain yang juga menyuarakan berbagai pasal yang terkesan karet dan dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal lahirnya UU ITE yang mencakup 45 pasal itu," ungkapnya.
Rencana revisi undang-undang ITE mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk dari akademisi dan masyarakat. (Sru/OL-09).
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved