Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menyuarakan perlunya revisi Undang Undang 19.2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan yang disampaikan saat Rapat Pimpinan bersama TNI/Polri Senin, (15/2) lalu tersebut didasari atas banyaknya masyarakat yang aksi saling lapor dan anggapan kurang memenuhi rasa keadilan karena disinyalir aada pasal karet yang multitafsir.
Usulan Jokowi tersebut disambut oleh sebagian besar fraksi di DPR. Mereka rata-rata menyampaikan kegelisahan yang sama yang menginginkan beberapa pasal di UU ITE direvisi agar sesuai dengan garis UUD 1945 dan nilai Pancasila.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang juga anggota DPD RI mengatakan selain melalui DPR, revisi UU ITE juga dapat dilakukan melalui judicial review di MK.
"Beberapa pasal yang dinilai rentan multi tafsir dan membungkam kebebasan terus disuarakan," ucapnya, Kamis (18/2).
Beberapa pasal yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Selain itu pasal 29 tentang ancaman kekerasan karena rentan digunakan untuk mempidana orang yang akan melapor ke polisi.
"Banyak elemen lain yang juga menyuarakan berbagai pasal yang terkesan karet dan dianggap tidak sesuai dengan tujuan awal lahirnya UU ITE yang mencakup 45 pasal itu," ungkapnya.
Rencana revisi undang-undang ITE mendapat dukungan dari banyak pihak termasuk dari akademisi dan masyarakat. (Sru/OL-09).
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved