Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
DPR menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menjelaskan revisi UU ITE dimungkinkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atas usul inisiatif pemerintah.
"Tidak ada kendala. Bisa merupakan usulan inisiatif DPR maupun pemerintah mengenai wacana pembahasan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021," ungkap Willy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut Willy, fokus revisi UU ITE akan dilakukan pada pasal-pasal karet yang cenderung tumpang tindih hingga kriminalisasi. Selain itu, revisi UU ITE juga dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kemajuan dunia digital di Tanah Air agar semakin sehat.
"Sudah tepat mengkaji ulang UU ITE. Dari banyak audiensi yang dilakukan Fraksi NasDem, kami juga mendapat banyak masukan dari organisasi masyarakat sipil berkenaan dengan ini. Kami menilai ada situasi yang memang memerlukan penyesuaian UU ITE ini," ujarnya.
Tingginya fenomena saling lapor pemidanaan pendapat dan pikiran atas dasar UU ITE juga menjadi salah satu alasan diperlukannya pengkajian kembali UU ITE. Menurut Willy, fenomena saling lapor tersebut telah menghilangkan karakter sopan santun dan budaya dialog publik sebagai mekanisme penyelesaian masalah.
"Pasal-pasal karet dan pasal-pasal over kriminalisasi bisa menyasar siapapun. Ini merugikan persahabatan demokratis kita," ungkap Willy.
Pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, pembahasan revisi UU ITE bisa dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR.
"Tinggal bagaimana nanti revisi UU ITE akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III. Kita liat dinamikanya," kata politikus Partai NasDem itu.
"Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya," imbuh Willy.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang. (P-2)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved