Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dalam hal ini, terkait penanganan kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat, UU ITE tengah menjadi sorotan publik lantaran mengandung pasal karet. Serta, membuka celah kriminalisasi terkait regulasi tersebut.
"Penting kemudian dari Siber untuk segera buat Virtual Police," papar Listyo di Rapim Polri, Selasa (16/2).
Listyo menyebut Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. "Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE, Virtual Police yang tegur. Menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian, dengan ancaman hukuman sekian," imbuhnya.
Baca juga: UU ITE Banyak Pasal Karet, DPR Siap Revisi
Listyo juga meminta jajaran Siber untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pembentukan Virtual Police.
"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo. Jadi setiap ada konten seperti itu, Virtual Police muncul sebelum nanti Siber Police yang turun," pungkas Listo.
"Saya kira bisa libatkan influencer. Sehingga proses edukasi dirasakan nyaman. Tidak sekadar menakut-nakuti. Masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh," tutupnya.(OL-11)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved