Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dalam hal ini, terkait penanganan kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengingat, UU ITE tengah menjadi sorotan publik lantaran mengandung pasal karet. Serta, membuka celah kriminalisasi terkait regulasi tersebut.
"Penting kemudian dari Siber untuk segera buat Virtual Police," papar Listyo di Rapim Polri, Selasa (16/2).
Listyo menyebut Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. "Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE, Virtual Police yang tegur. Menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian, dengan ancaman hukuman sekian," imbuhnya.
Baca juga: UU ITE Banyak Pasal Karet, DPR Siap Revisi
Listyo juga meminta jajaran Siber untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pembentukan Virtual Police.
"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo. Jadi setiap ada konten seperti itu, Virtual Police muncul sebelum nanti Siber Police yang turun," pungkas Listo.
"Saya kira bisa libatkan influencer. Sehingga proses edukasi dirasakan nyaman. Tidak sekadar menakut-nakuti. Masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh," tutupnya.(OL-11)
Prabowo siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri Listyo Sigit saat peresmian SPPG Polri dan apresiasi peran MBG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan berasal dari dua kelompok yang berbasis di Yahukimo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved