Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal UU ITE, Kapolri akan Bentuk Virtual Police

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/2/2021 17:56
Soal UU ITE, Kapolri akan Bentuk Virtual Police
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyambangi gedung KPK.(MI/Adam Dwi)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk segera membuat Virtual Police di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dalam hal ini, terkait penanganan kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mengingat, UU ITE tengah menjadi sorotan publik lantaran mengandung pasal karet. Serta, membuka celah kriminalisasi terkait regulasi tersebut.

"Penting kemudian dari Siber untuk segera buat Virtual Police," papar Listyo di Rapim Polri, Selasa (16/2).

Listyo menyebut Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. "Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE, Virtual Police yang tegur. Menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian, dengan ancaman hukuman sekian," imbuhnya. 

Baca juga: UU ITE Banyak Pasal Karet, DPR Siap Revisi

Listyo juga meminta jajaran Siber untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pembentukan Virtual Police.

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo. Jadi setiap ada konten seperti itu, Virtual Police muncul sebelum nanti Siber Police yang turun," pungkas Listo.

"Saya kira bisa libatkan influencer. Sehingga proses edukasi dirasakan nyaman. Tidak sekadar menakut-nakuti. Masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh," tutupnya.(OL-11)

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya