Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE

Anggitondi Martaon
19/2/2021 14:39
Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE
Menkominfo, Johnny G. Platte(Antara)

PEMERINTAH membentuk tim khusus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini merespon kegundahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.

"Pemerintah membentuk 2 tim," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Jumat (19/2).

Tim pertama yang dibentuk yaitu Tim Revisi UU ITE. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu tidak dijelaskan secara rinci tugas dari tim ini.

Tim kedua yaitu Tim Pedoman Tafsir. Tim ini menyusun ketentuan yang akan menjadi pegangan aparat penegak hukum mengimplementasikan kedua ketentuan yang dikenal dengan pasal karet tersebut.

Baca juga : Kasus Bansos, KPK Panggil Hotma Sitompul Hingga Politisi PDIP

"Tim Pedoman Tafsir untuk pegangan APH ( Aparat Penegak Hukum)," ujar dia.

Wacana Revisi UU ITE mengemuka setelah Presiden Jokowi mengeluhkan keberadaan pasal karet di UU ITE. RI 1 ingin kedua pasal tersebut dihapus karena menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

Respon tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak, terutama DPR. Mayoritas fraksi mendukung keinginan yang disampaikan oleh Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya